Dua perempuan ditangkap di PN Semarang lakukan salam tempel narkoba terhadap seorang terdakwa.(MI/Akhmad Safuan)
UPAYA penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Semarang berhasil digagalkan petugas pengawal tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Dua perempuan berinisial DL dan DA ditangkap setelah kedapatan menitipkan sabu kepada seorang terdakwa usai persidangan dengan modus salam tempel.
Berdasarkan pemantauan pada Rabu (19/8), kedua pelaku yang merupakan istri dan adik dari seorang tahanan kasus narkoba berinisial F kini ditahan di Polrestabes Semarang. Aksi nekat tersebut dilakukan usai persidangan terdakwa Mohamad Adi Trisugiarto (MAT) pada Selasa (18/8).
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut sempat menghebohkan lingkungan pengadilan. Peristiwa bermula saat petugas pengawalan menaruh curiga terhadap gerak-gerik DA yang menghampiri terdakwa MAT dan menyalaminya dengan sangat erat.
"Petugas curiga dengan cara bersalaman yang cukup erat tersebut. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan barang berukuran kecil terbungkus plastik berisi sabu yang diselipkan saat bersalaman," ujar Hadi Sunoto.
Selain DA, petugas juga mengamankan DL yang turut berada di lokasi. Keduanya diduga bekerja sama untuk mengirimkan barang haram tersebut kepada F yang saat ini mendekam di Rutan Semarang.
Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Hankie Fuariputra, menyatakan bahwa kedua perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 0,5 gram.
"Penangkapan ini berkat kejelian petugas pengawalan tahanan. Kedua tersangka, yakni istri dan adik dari tahanan F, berperan sebagai perantara untuk memasukkan narkoba ke dalam rutan," jelas Hankie, Rabu (19/8).
Atas perbuatannya, DL dan DA dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (I-2)


















































