Petugas memeriksa kesehatan korban kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 yang selamat di Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (14/9/2026)(ANTARA/BAYU PRATAMA)
AKADEMISI Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendorong penguatan keselamatan pelayaran melalui integrasi data manifes dan penerapan Regulated Agent (RA) untuk mengawasi muatan kapal, khususnya barang berbahaya (B3).
Menurut Djoko, pengawasan keselamatan tidak boleh berhenti di pelabuhan. Pemeriksaan perlu dilakukan sejak muatan berada di titik awal agar setiap barang yang masuk ke kapal telah teridentifikasi, diperiksa, dan memenuhi ketentuan keselamatan.
Konsep Regulated Agent yang selama ini diterapkan pada angkutan udara dapat diadaptasi ke transportasi laut. RA berperan memastikan kargo diperiksa, dikemas, dan disegel sebelum dibawa ke pelabuhan.
“Fungsi RA pada angkutan kapal adalah untuk membantu regulator maupun operator kapal untuk memastikan jika ada muatan B3 melakukan packaging dan handling sesuai peraturan yang berlaku,” kata Djoko kepada Media Indonesia, Selasa (15/9).
Menurutnya, RA juga dapat melakukan pengawasan sejak kargo diterima dari pengirim hingga dimuat ke truk dan dibawa menuju pelabuhan. Kendaraan yang telah melalui proses pemeriksaan dan penyegelan dapat langsung diarahkan untuk proses pemuatan ke kapal.
Jika kendaraan membawa muatan B3, RA wajib memberikan tanda dan menginformasikannya kepada operator kapal serta otoritas pelabuhan. Informasi tersebut penting agar muatan dapat ditangani secara tepat ketika berada di kapal.
“Jika pada truk tersebut terdapat muatan B3, maka RA wajib memberikan tanda adanya muatan B3 dan memberitahukan ke operator kapal serta otoritas pelabuhan, sehingga dapat dilakukan handling secara proper di kapal,” ujarnya.
Djoko menilai sistem tersebut dapat memperkuat kesiapan awak kapal menghadapi kondisi darurat. Informasi mengenai jenis dan karakteristik muatan menjadi penting ketika terjadi tumpahan atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan kapal.
Selain pengawasan muatan, Djoko menekankan pentingnya akurasi manifes penumpang dan kendaraan. Data harus terintegrasi dan diperbarui secara real-time sehingga sesuai dengan kondisi sebenarnya saat kapal berangkat.
Ia juga mendorong penguatan pemeriksaan terhadap kendaraan, termasuk jumlah penumpang dan barang yang dibawa. Data tersebut kemudian harus terhubung dengan sistem deklarasi muatan agar tidak terjadi perbedaan antara kondisi aktual dan dokumen.
Penerapan RA, menurut Djoko, tidak dimaksudkan menggantikan regulasi pemerintah ataupun International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code). Sistem tersebut menjadi lapisan tambahan untuk memperkuat pengawasan keselamatan dari hulu.
“Adaptasi konsep Regulated Agent dari sektor penerbangan ke moda transportasi laut, disertai komitmen penegakan sanksi dan integrasi data manifes secara real-time, menjadi fondasi vital bagi transformasi keselamatan pelayaran,” pungkas Djoko. (H-2)


















































