Mudahkan Bayar PBB-P2, Pidie Luncurkan SIGAP e-SPPT

10 hours ago 1
Mudahkan Bayar PBB-P2, Pidie Luncurkan SIGAP e-SPPT Tugu Aneuk Mulieng (Tugu Melinjo) di pusat pemerintahan Kabupaten Pidie, yang merupakan ikonis penghasil emping melinjo di Aceh.(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pidie, Provinsi Aceh, terus melakukan inovasi berbasis teknologi untuk memastikan pelayanan publik berjalan cepat, tepat, mudah, dan transparan. Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak warga secara profesional melalui digitalisasi layanan.

Salah satu terobosan terbaru ialah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini semakin mudah diakses. Pemkab Pidie menghadirkan aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Gerbang Pajak) Pidie yang dilengkapi dengan fitur e-SPPT.

Fitur ini bertujuan memudahkan wajib pajak mengakses informasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara digital. Inovasi ini mengubah paradigma pelayanan perpajakan yang sebelumnya identik dengan dokumen fisik, kini dapat diakses secara akurat melalui smartphone kapan saja dan di mana saja.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, menjelaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar memindahkan layanan dari kertas ke layar digital. Lebih dari itu, SIGAP Pidie diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber penerimaan daerah yang kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pidie. Jadi, setiap pembayaran memiliki kaitan langsung dengan kemajuan daerah," ujar Teuku Hendra, Kamis (20/8).

Ia menambahkan, dengan adanya e-SPPT, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan atau kesulitan mencari dokumen fisik SPPT. Transparansi dan kemudahan ini diharapkan dapat memangkas hambatan administratif yang selama ini dirasakan wajib pajak.

Imbauan Pembayaran PBB-P2 2026:

Pemkab Pidie mengimbau masyarakat untuk segera mengecek informasi PBB-P2 melalui fitur e-SPPT di layanan SIGAP Pidie. Wajib pajak diharapkan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Teuku Hendra menekankan bahwa membayar pajak tepat waktu bukan hanya soal menghindari denda, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Budaya sadar pajak ini juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel berbasis digital.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan PBB-P2, dipersilakan untuk menghubungi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie.

"Jangan tunggu sampai 30 September. Cek e-SPPT Anda melalui SIGAP Pidie sekarang. Dari pajak yang Anda bayarkan, ada pembangunan yang terus bergerak untuk kesejahteraan bersama," pungkasnya. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |