Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Presiden

3 weeks ago 28
 Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Presiden Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur.(ANTARA/Asmaul )

SIDANG Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menyepakati aturan ketat terkait kepemimpinan tertinggi organisasi. Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai mandataris muktamar, kini dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kesepakatan ini diambil untuk menjaga marwah kepemimpinan organisasi. "Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," ujar Niam di Jombang, Minggu (30/8/2026).

Cakupan Larangan Jabatan

Larangan rangkap jabatan ini mencakup berbagai posisi strategis di pemerintahan dan partai politik. Aturan ini dirancang agar pucuk pimpinan NU tetap fokus pada mandat organisasi tanpa terdistraksi oleh kepentingan politik praktis.

Kategori Jabatan Jenis Jabatan yang Dilarang
Jabatan Politik Negara Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur
Jabatan Partai Pimpinan Partai Politik
Jabatan Publik Lainnya Jabatan publik tertentu yang bersifat eksekutif

Niam menekankan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus NU lainnya di luar posisi mandataris muktamar tersebut tidak dikenakan ketentuan serupa. Keputusan ini dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting).

"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise). Rais Aam dan Ketua Umum menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya (politik tingkat tinggi), sementara jabatan politik itu siyasatuddunya atau urusan keduniaan," tambahnya.

Mekanisme AHWA Tetap Dipertahankan

Selain isu rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati bahwa mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. AHWA dipandang sebagai lembaga yang memiliki mandat sah untuk menyelesaikan proses pemilihan sesuai ketentuan organisasi.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengonfirmasi bahwa pembatasan rangkap jabatan memang dikhususkan untuk dua posisi puncak tersebut. "Jadi yang tadi sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). Yang lain boleh," tegas M. Nuh.

Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi ini selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan akhir. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |