Aset WNA India diserahkan ke Polda Bali setelah WNA tersebut kabur ke negara asalnya.(MI/Arnoldus Dhae)
RATUSAN nasabah PT Nellafa Refinery and Bullion dan PT Nellafa Fine Jewellery mengaku mengalami kerugian dalam transaksi jual beli dan investasi emas. Kerugian yang dialami nasabah di Bali, Surabaya, dan Jakarta ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dugaan penipuan tersebut dilaporkan Antonius Nofu Balan atau Tony, yang pernah bekerja sebagai karyawan kedua perusahaan tersebut, ke Polda Bali, Rabu (16/9). Dalam laporan itu, Tony turut menyerahkan satu unit mobil Mini Cooper yang disebut sebagai aset milik pemilik perusahaan, Jaya Krisnha Reddy, warga negara India.
Kuasa hukum Tony, Yulius Benyamin Seran, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan laporan diajukan terkait dugaan penipuan yang merugikan sejumlah nasabah.
"Benar, klien kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Jaya Krisnha Reddy, pemilik dan direktur utama PT Nellafa Refinery and Bullion dan PT Nellafa Fine Jewellery yang bergerak dalam jual beli emas dengan mengorbankan puluhan nasabah di Bali dan belum terhitung korban yang ada di Surabaya dan Jakarta," kata Yulius, Rabu (16/9).
Menurut Yulius, Tony juga mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 6 Desember 2025, Jaya Krishna Reddy tercatat sebagai pendiri sekaligus direktur kedua perusahaan.
Sementara Tony ditempatkan sebagai komisaris. Yulius menyebut Tony tidak menyetorkan modal dalam pendirian perusahaan dan hanya menerima tawaran untuk menjadi komisaris.
"Klien kami hanya dijanjikan bahwa ini investasi jangka panjang sehingga dibujuk menjadi komisaris. Setelah perusahaan besar, menerima banyak pembayaran nasabah, aset ratusan miliar, malah owner Jaya Krisnha Reddy kabur keluar negeri," ujarnya.
Yulius menjelaskan Tony sebelumnya bekerja sebagai sopir pribadi Jaya Krisnha Reddy dengan gaji Rp6 juta per bulan. Setelah kedua perusahaan didirikan, Tony diangkat menjadi komisaris dengan kenaikan penghasilan secara bertahap hingga Rp15 juta per bulan.
Meski berstatus komisaris, Tony disebut tetap menjalankan pekerjaan operasional. Salah satunya mengantarkan emas yang diterima dari nasabah untuk dilebur menjadi emas batangan.
Tim kuasa hukum menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan emas dan dana nasabah. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
SERAHKAN ASET
Selain membuat laporan, Tony menyerahkan satu unit Mini Cooper yang disebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar kepada Polda Bali. Mobil tersebut diklaim sebagai aset Jaya Krisnha Reddy dan kini berada dalam penguasaan kepolisian.
Tony juga meminta penyidik menelusuri sejumlah aset lain yang disebut berkaitan dengan Jaya Krisnha Reddy. Di antaranya vila dan speed boat di Situbondo serta dua mobil mewah yang disebut berada di Surabaya.
Tony mengatakan Jaya Krisnha Reddy meninggalkan Indonesia sejak akhir Agustus 2026. Setelah kepergiannya, sejumlah nasabah yang telah menyerahkan emas maupun uang untuk transaksi emas disebut belum memperoleh penyelesaian/ "Khususnya di Bali, nasabah yang telah menyetorkan emas dan uangnya tidak ada penyelesaian sama sekali," kata Tony.
Tony juga menyebut Jaya Krisnha Reddy membawa enam karyawan bagian pemasaran dan akuntansi ketika meninggalkan Indonesia menuju India. Menurut dia, keenam karyawan tersebut kemudian ditinggalkan di India dan kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri.
Perkara tersebut kini dilaporkan kepada Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Dugaan kerugian, aliran dana, keberadaan aset, serta keberadaan Jaya Krisnha Reddy menjadi bagian yang diminta Tony untuk diselidiki.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum Jaya Krisnha Reddy dalam perkara tersebut. (E-2)


















































