Netanyahu Kecam Upaya Turki Terbitkan Red Notice Interpol atas Tuduhan Genosida

1 month ago 8
Netanyahu Kecam Upaya Turki Terbitkan Red Notice Interpol atas Tuduhan Genosida PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu.(Dok. AFP)

PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keras langkah pemerintah Turki yang berupaya menerbitkan red notice Interpol untuk menangkap dirinya atas tuduhan genosida. Netanyahu menyebut Ankara telah lama menunjukkan sikap munafik terhadap Israel.

Melalui pernyataan resmi Kantor Perdana Menteri Israel pada Jumat (21/8/2026), Netanyahu melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Ia melabeli Erdogan sebagai diktator antisemit dan menuduhnya bertanggung jawab atas berbagai tindakan kekerasan di kawasan.

"Israel sudah lama tidak terkesan dengan kemunafikan Turki. Erdogan adalah seorang diktator antisemit yang membantai warga Kurdi, mendukung pembantaian yang dilakukan organisasi teroris Hamas, dan menindas rakyatnya sendiri," bunyi pernyataan resmi kantor Netanyahu.

Netanyahu menegaskan bahwa Israel akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap apa yang disebutnya sebagai upaya Turki untuk mengganggu stabilitas kawasan.

Tuduhan Kehadiran Militer di Suriah

Ketegangan ini memuncak hanya beberapa hari setelah Suriah menuduh Israel melancarkan serangan udara terhadap sebuah pangkalan militer di bagian utara negara itu, yang lokasinya berdekatan dengan perbatasan Turki. Serangan tersebut secara tidak langsung diakui oleh Netanyahu.

Netanyahu berdalih bahwa serangan terhadap pangkalan udara yang telah berhenti beroperasi sejak 2012 itu dilakukan karena Turki berupaya membangun kehadiran militernya di lokasi tersebut. Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh Ankara yang menyatakan tidak ada pengerahan pasukan ke pangkalan udara yang menjadi sasaran Israel.

Langkah Hukum Turki dan Red Notice Interpol

Perseteruan kedua negara kini bergeser ke ranah hukum internasional. Menteri Kehakiman Turki, Akin Gurlek, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengupayakan red notice Interpol untuk menangkap Netanyahu dan seorang warga Israel lainnya, Afek Moskovitch.

Gurlek menjelaskan bahwa proses hukum ini terdaftar dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, yang melibatkan 35 terdakwa.

"Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan genosida, permintaan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice internasional," jelas Gurlek melalui unggahan media sosialnya, Jumat (21/8).

Daftar Dakwaan Terhadap Netanyahu

Menurut Gurlek, Netanyahu menghadapi serangkaian dakwaan berat, di antaranya:

  • Kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
  • Perampasan kebebasan terhadap orang yang dilindungi.
  • Penganiayaan yang disengaja dan penyiksaan.
  • Perusakan properti dan penjarahan yang diperberat.
  • Pembajakan kendaraan transportasi.

Dakwaan tersebut berkaitan erat dengan tindakan militer Israel di Jalur Gaza sejak 2023, termasuk intervensi bersenjata terhadap kapal relawan Global Freedom Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional.

Langkah hukum Turki ini menandai babak baru eskalasi hubungan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv yang terus memburuk seiring berlanjutnya konflik di Gaza. (AFP/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |