Nikita Mirzani Tanggapi Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani menanggapi keputusan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh atas kasus asusila dan aborsi yang menyeret anak Nikita, LM.

Nikita mengatakan dirinya belum lega. Ia menilai sembilan tahun penjara tersebut tidak bisa menggantikan kerugian besar yang dialami anaknya dan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang satu-satunya," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti diberitakan detikHot pada Kamis (2/10).

"Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu ya. Tapi uang pun tidak bisa mengembalikan [kondisi] anak saya lagi," lanjutnya.

"Belum puas!" kata Nikita Mirzani saat ditanya awak media terkait keputusan untuk Vadel tersebut. "Selama-lamanyalah."

Vadel Badjideh, pada Rabu (1/10), divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan dugaan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut di bawah tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, serta aborsi dengan persetujuan korban.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.

Pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai momen emosional, yakni ibunda Vadel, Titin, yang pingsan dan harus dibopong oleh anak-anaknya yang lain saat Hakim membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik akan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding," ujar Oya.

[Gambas:Video CNN]

(end)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |