OC Kaligis Soroti Kejanggalan SPDP Lodewyk Pusung dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 days ago 3
OC Kaligis Soroti Kejanggalan SPDP Lodewyk Pusung dalam Kasus Makan Bergizi Gratis Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis(MI/Muhammad Ghifari A)

PENGACARA mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai cacat prosedur.

OC Kaligis mengungkapkan bahwa SPDP terhadap Lodewyk tertanggal 4 Juni 2026. Padahal, kliennya sudah ditangkap oleh pihak berwenang sehari sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2026. Menurutnya, urutan prosedur ini terbalik dan mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi.

“Pemberitahuan kepada Pusung dimulainya penyidikan tanggal 4 Juni, kan aneh. Padahal tanggal 3 Juni sudah ditangkap,” ujar OC Kaligis usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Soroti Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan

Selain masalah SPDP, OC Kaligis juga mempertanyakan validitas penetapan tersangka karena pemeriksaan saksi-saksi kunci justru dilakukan jauh setelah penangkapan. Ia menyebut dua saksi a charge (saksi yang memberatkan), yakni Bagus dan Lubis, baru dimintai keterangan sekitar dua pekan setelah Lodewyk ditahan.

Tidak hanya itu, proses penyitaan barang bukti juga disebut baru dimintakan pada 15 Juni 2026. OC menilai, seharusnya penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Tabel Kronologi Kejanggalan Prosedur (Versi Pembelaan):

Tanggal Peristiwa / Dokumen Keterangan OC Kaligis
3 Juni 2026 Penangkapan Lodewyk Pusung Sudah jadi tersangka sebelum SPDP terbit.
4 Juni 2026 Penerbitan SPDP Terbit sehari setelah penangkapan.
15 Juni 2026 Permintaan Penyitaan Dilakukan pasca-penangkapan.
Juni (Pekan ke-3) Pemeriksaan Saksi (Bagus & Lubis) Saksi baru diperiksa 2 minggu setelah penangkapan.

Praperadilan Ditolak, Fokus ke Pokok Perkara

Meski telah mengajukan dalil-dalil tersebut, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Hakim berpendapat bahwa dalil mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah masuk ke dalam ranah pembuktian pokok perkara, sehingga tidak dapat diputus dalam sidang praperadilan.

Menanggapi hal tersebut, OC Kaligis menyatakan kesiapannya untuk bertarung di persidangan pokok perkara korupsi. Ia meyakini kliennya tidak terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa program MBG.

“Kita pokok perkaralah. Nanti di dalam mengenai pokok perkara. Kita sudah punya bukti dari Inspektorat, nama-nama siapa yang terlibat di dalam ada semua,” tegas OC Kaligis. (Z-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |