Rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.(Dok. Instagram)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian besar terhadap isu ini dan sedang berkoordinasi dengan manajemen bank terkait. OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
"OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan permasalahan, termasuk meminta bank terkait melakukan tindakan penyelesaian dalam masa waktu penundaan sesuai aturan," ujar Dian dilansir, Selasa (25/8).
Dian menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima perintah dari otoritas berwenang seperti PPATK atau penyidik.
Sebelumnya, rekening Supriyono yang berisi dana sebesar Rp80,9 juta diduga diblokir saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Dana tersebut diklaim merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Penyelidikan ini berkaitan dengan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa nominal uang dalam rekening tersebut tetap utuh. "Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, akses akan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Budi pada Senin (24/8).
OJK berkomitmen untuk terus memantau tindak lanjut yang dilakukan pihak bank, termasuk pemulihan kembali akses rekening nasabah segera setelah proses evaluasi dalam jangka waktu yang ditentukan mencapai kesimpulan. (Z-10)


















































