OJK Minta Perbankan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM

2 months ago 22

Senin, 25 November 2024 - 17:56 WIB

loading...

OJK Minta Perbankan...

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut dan menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ditemui, di Jakarta Senin (25/11/2024).

Baca Juga

 Sudah Masuk Aturan P2SK

Menurut Mahendra, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya," kata Mahendra.

Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

Baca Juga

Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

OJK Minta Perbankan...

32 menit yang lalu

IHSG Ditutup Terbang...

1 jam yang lalu

BKI Gelar FGD Optimalisasi...

1 jam yang lalu

Trump Tunjuk Bessent...

1 jam yang lalu

Summarecon Expo 2024...

1 jam yang lalu

Sore Ini! IG Live MNC...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |