Warga memindai kode batang (barcode) QRIS saat bertransaksi pada Pekan QRIS Nasional 2026 di Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh. QRIS bagian dari layanan pembayaran digital perbankan yang diawasi OJK( ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/agr)
SEBANYAK 13 bank telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2026. Peneliti Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pencabutan izin menunjukkan OJK tidak membiarkan bank yang sudah tidak sehat terus berada dalam status penyehatan.
Menurut dia, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berlaku, mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan menjadi lebih tegas. Ketika upaya penyelamatan bank dinilai tidak lagi layak secara ekonomi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mengambil langkah resolusi, termasuk melalui likuidasi.
“Di satu sisi, pencabutan izin menunjukkan pengawasan OJK dan mekanisme resolusi setelah UU P2SK menjadi lebih tegas. Bank yang sudah tidak sehat tidak dibiarkan terus berada dalam status penyehatan,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (13/9).
Ia menyebut persoalan pada sejumlah bank kerap baru terlihat ketika kondisi keuangan sudah cukup parah, seperti ketika permodalan menjadi negatif atau persoalan tata kelola dan kualitas kredit mulai mencuat.
“Artinya, mekanisme resolusinya sudah berjalan, tetapi kemampuan mendeteksi dan mencegah masalah sejak awal masih perlu diperkuat,” katanya.
Yusuf menilai penutupan 13 bank tidak tepat dijadikan gambaran bahwa industri perbankan secara keseluruhan sedang mengalami masalah. Ia menilai secara agregat kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syahriah (BPRS) masih relatif kuat, tercermin dari pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga. Dari sisi permodalan, industri juga masih berada jauh di atas batas minimum.
Pertumbuhan Kredit dan Modal
Karena itu, kata dia, pencabutan izin terhadap sejumlah bank lebih tepat dipandang sebagai proses pembersihan terhadap bank yang memang sudah menghadapi persoalan serius.
Ia menambahkan kondisi bank umum juga masih menunjukkan pertumbuhan kredit dan permodalan yang kuat. Dengan karakteristik tersebut, pencabutan izin terhadap sejumlah BPR dan BPRS dinilai belum memberikan tekanan signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Yusuf mengatakan dampak yang perlu mendapat perhatian justru berada pada tingkat daerah. BPR dan BPRS memiliki kedekatan dengan masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga pencabutan izin dapat memengaruhi akses pembiayaan di wilayah tertentu.
Ketika sebuah BPR atau BPRS ditutup, sambung dia, nasabah dan pelaku UMKM di daerah tersebut berpotensi kehilangan salah satu sumber pembiayaan yang selama ini relatif dekat dengan kebutuhan mereka.
“Kepercayaan memang terbentuk secara nasional, tetapi sering kali dirasakan secara sangat lokal,” ujarnya.
Selain akses pembiayaan, sambung dia, banyaknya pemberitaan mengenai bank yang dicabut izinnya juga berpotensi membentuk persepsi bahwa industri perbankan secara keseluruhan sedang bermasalah. Padahal, menurut Yusuf, kondisi sejumlah bank yang bermasalah tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh industri. (H-4)


















































