Operasi ASAP 2026, Bea Cukai Ambon Tindak 29.780 Batang Rokok Ilegal

12 hours ago 10

Bea Cukai Ambon akan terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bea Cukai Ambon menindak 29.780 batang rokok ilegal dalam Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP) Tahun 2026 pada 8-30 Juni 2026. Penindakan dilakukan dalam lima operasi di sejumlah wilayah, meliputi Kota Ambon, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dan sekitarnya.

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Ambon mengamankan barang dengan estimasi nilai mencapai Rp 43.334.700. Penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp26.660.743 akibat peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Terhadap para terduga pelaku, Bea Cukai Ambon menerapkan sanksi administrasi melalui mekanisme ultimum remedium. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 55.348.000 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kini seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan, dalam operasi ini Bea Cukai Ambon juga terus mengembangkan informasi untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal. 

Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.

 "Bea Cukai Ambon akan terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan," ujarnya dalam keterangan, Jumat (3/7/2026). 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |