Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta(Dok Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas seluruh jaringan yang memperjualbelikan kewenangan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal tersebut ia sampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang termasuk pejabat Eselon I (Dirjen), Kepala Kantah BPN Kabupaten Bogor, Kepala Kantah BPN Kota Tangerang, pimpinan perusahaan properti terbuka, hingga perantara politik serta menyita barang bukti uang rupiah dan valuta asing dalam 20 koper senilai ratusan miliar rupiah.
Parta menegaskan bahwa banyaknya pejabat strategis yang terjaring membuktikan bahwa praktik korupsi di BPN bukan lagi sekadar tindakan oknum individual, melainkan kejahatan sistemik yang memanfaatkan kewenangan atas HGB, HGU, maupun Hak Pengelolaan (HPL) sebagai komoditas.
“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” kata Parta, Selasa (15/9/2026).
Ia menyentil ironi penangkapan pejabat pengawasan dan penertiban Kementerian ATR/BPN yang padahal baru saja dilantik pada Februari 2026 lalu, tetapi sudah terseret pusaran suap. Menurutnya, Menteri ATR/Kepala BPN harus bertanggung jawab menjelaskan pola seleksi, penempatan, dan pengawasan pejabat di internalnya.
Selain menyoroti bobroknya pengawasan internal, Parta mengaitkan penindakan KPK ini dengan penggeledahan Polda Metro Jaya di Kantah BPN Kabupaten Bogor sepekan sebelumnya terkait kasus pemalsuan dokumen PTSL 2019. Rentetan kasus ini memperkuat argumennya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait perumusan RUU Reforma Agraria pada awal September lalu.
"Dua belas hari lalu saya bertanya di Baleg, apakah undang-undang bisa membatasi praktik menyimpang di BPN. Hari ini KPK memberi jawaban dengan cara yang telanjang. Persoalannya bukan hanya norma, tetapi juga praktik dan pengawasan kewenangan," ujarnya.
Parta meminta KPK tidak berhenti pada penangkapan di lapangan, melainkan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menguji pertanggungjawaban pidana korporasi yang terlibat. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh atas penerbitan HGB skala besar dan penguatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Uang sebanyak itu tidak muncul begitu saja. Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tetapi negara tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk membenahi sistem yang bocor. Tanah adalah amanat konstitusi, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan melalui kekuasaan,” pungkas Politisi PDI-P tersebut.(H-2)


















































