OTT di Unsoed, KPK Diminta Bongkar Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa

1 month ago 11
OTT di Unsoed, KPK Diminta Bongkar Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa : Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan( ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meminta KPK membongkar dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed, bukan hanya pimpinan kampus yang terjaring OTT.

Herdiansyah mengatakan, KPK perlu mengidentifikasi pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tersebut. Menurutnya, dugaan transaksi tidak akan terjadi tanpa adanya pertemuan kepentingan antara pihak pemberi dan penerima.

“Kalau ada pihak swasta yang memberikan berarti ada yang menerima. Yang menerima tentu adalah pihak kampus. Dalam sistem hukum pidana korupsi kita di Indonesia, baik penerima suap dan pemberi suap itu sama-sama dikenakan pasal,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (21/8).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul OTT KPK terhadap sejumlah pimpinan Unsoed, termasuk rektor dan beberapa wakil rektor. Herdiansyah menilai dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri bukan fenomena baru karena kasus serupa pernah mencuat di sejumlah perguruan tinggi negeri.

“Kalau kemudian ada penangkapan OTT yang baru dengan perkara yang sama berkaitan dengan kelas mandiri di Unsoed, saya tidak terlalu kaget. Karena memang begitulah posisi kelas mandiri itu,” ujarnya.

Menurut Herdiansyah, KPK perlu mengembangkan penyidikan dengan menelusuri pihak-pihak yang berada di luar struktur kampus. Dia menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada rektor, wakil rektor, atau pejabat kampus lain yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa.

“Itu yang harus disasar oleh KPK. Tidak hanya pemegang otoritas di kampus, tidak hanya rektor, wakil rektor dan lain sebagainya. Saya yakini juga pasti berkaitan erat. Maka perlu disasar siapa yang menerima uang itu,” katanya.

Selain penerima, KPK juga diminta mengungkap pihak yang diduga menjadi pemberi uang. Penelusuran tersebut dapat dilakukan dengan mengidentifikasi calon mahasiswa maupun keluarga yang memiliki kepentingan dalam proses penerimaan melalui jalur mandiri.

“Kedua yang mesti disasar adalah siapa yang memberikan uangnya. Kan gampang, dilacak anaknya siapa di situ. Itu jelas akan kelihatan,” pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |