OTT di Unsoed, Pengamat: Jalur Mandiri PTN Rentan Suap

1 month ago 38
 Jalur Mandiri PTN Rentan Suap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (tengah).(Dok. Universitas Jenderal Soedirman)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat rentan disalahgunakan. Jalur ini dinilai telah bergeser menjadi ruang transaksi dan praktik suap.

Menurut Herdiansyah, perubahan pola pengelolaan dan semakin luasnya otonomi kampus membuka celah bagi oknum pejabat untuk menyalahgunakan kewenangan. Ia menyebut jalur mandiri kini telah menjadi entitas bisnis bagi institusi pendidikan.

“Sekarang kelas mandiri sudah bergeser. Mandiri sekarang sudah menjadi semacam entitas bisnis sebagai kampus. Otoritas itu ada pada pejabat-pejabat kampus,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (21/8).

Pernyataan ini merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.

Herdiansyah mengaku tidak terkejut dengan temuan tersebut. Baginya, pola serupa sudah sering muncul dalam perkara korupsi di berbagai PTN. Ia menilai liberalisasi kampus melalui status PTNBH maupun BLU telah mengubah fungsi jalur mandiri menjadi sumber pendapatan sekaligus ruang mencari keuntungan pribadi.

“Selama ini memang kelas mandiri dijadikan sebagai tempat berbisnis, tempat untuk mendapatkan keuntungan. Bukan hanya kampus, karena dibuka keran liberalisasi kampus, otonomi kampus, status PTNBH, BLU dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa otonomi besar yang diberikan kepada institusi harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Tanpa kontrol ketat, kewenangan tersebut akan terus berubah menjadi ruang transaksional yang mempertemukan kepentingan pemberi suap dan pejabat kampus.

Herdiansyah pun mendorong KPK untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk pihak swasta atau orang tua mahasiswa yang memberikan uang. Menurutnya, fenomena ini jelas masuk kategori suap karena adanya pertemuan kepentingan (meeting point) untuk meloloskan calon mahasiswa dengan imbalan uang. (Dev/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |