Ilustrasi(Dok Unsoed)
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai harus menjadi momentum besar untuk mengevaluasi total sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru serta tata kelola pembiayaan perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Ahmad Jilul Qur’ani Farid menekankan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan kampus tidak boleh hanya berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, melainkan menyasar pembenahan sistemik yang menjadi celah penyimpangan.
"Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga harus memeriksa sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi," ujar Jilul dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Jilul mengingatkan bahwa penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodikin bersama dua Wakil Rektornya terkait dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru menambah panjang daftar kasus hukum di perguruan tinggi negeri. Kasus serupa sebelumnya pernah menjerat pimpinan Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Udayana.
Menurut Jilul, berulangnya kasus hukum pada jalur mandiri terjadi karena tingginya tuntutan kampus berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) untuk mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak secara mandiri.
Ruang otonomi yang besar seperti pengenaan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di samping Uang Kuliah Tunggal (UKT) sering kali menciptakan wilayah abu-abu apabila tidak diimbangi dengan transparansi dan pengawasan independen yang kuat.
"Ketika kampus dituntut meningkatkan penerimaan sendiri sementara jalur mandiri memberi ruang besar untuk institusi mengelola seleksi dan pungutan pengembangan, transparansi dan pengawasannya harus jauh lebih kuat. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang," kata Jilul.
Guna mencegah penyimpangan berulang, Jilul mendesak KPK untuk menuntaskan perkara Unsoed hingga ke aliran dana dan praktik penerimaan tahun-tahun sebelumnya, disertai langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit tematik terhadap jalur mandiri dan pungutan pengembangan di seluruh PTN. Di saat yang sama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diwajibkan membuka data kuota, kriteria seleksi, hingga komponen UKT dan IPI secara transparan kepada publik, serta memisahkan fungsi seleksi dengan fungsi penerimaan pembayaran demi memperkuat independensi Satuan Pengawas Internal (SPI).
Selain pembenahan di internal kampus, Jilul juga meminta Pemerintah dan DPR untuk segera menyusun standar pembiayaan pendidikan tinggi yang transparan agar ada batas jelas mengenai porsi biaya yang ditanggung negara dan beban yang wajar bagi mahasiswa. Evaluasi tersebut mencakup peninjauan ulang PP Nomor 26 Tahun 2015 terkait PTN-BH serta evaluasi terbuka atas komposisi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2026, sehingga alokasi untuk pendidikan tinggi benar-benar tepat sasaran dan tidak mengorbankan masyarakat.
"Yang kami dorong bukan menghilangkan otonomi kampus. Justru otonomi harus disertai kepastian pembiayaan dan pengawasan yang independen," pungkas Jilul.
Diketahui, dalam KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto, sementara dua lainnya diamankan di Jakarta.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed (Akhmad Sodiq),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK total sejumlah sembilan orang,” ujar Budi. Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. KPK menyebut nilai uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Budi mengatakan OTT tersebut terkait dugaan sistem layering atau berlapis dalam pengondisian penerimaan mahasiswa, termasuk di Fakultas Kedokteran. Ia mengatakan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan penerimaan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah agar calon mahasiswa dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi. (H-2)


















































