Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo(MI/Lilik Darmawan)
PIHAK Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat jajaran rektorat mereka.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menegaskan manajemen kampus belum mengetahui secara pasti konstruksi perkara maupun status hukum para pejabat yang dibawa dan diperiksa oleh tim penyidik KPK.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," ujar Edi di Purwokerto, Jumat (21/8).
Atas dasar itu, Edi menyebut Unsoed belum dapat mengambil sikap atau langkah resmi perihal perombakan tata kelola internal kampus.
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," tegasnya.
Rektor dan Wakil Rektor Terjaring OTT
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq menjadi salah satu pejabat utama yang ditangkap.
"Ada Rektor juga," kata Setyo di Jakarta, Jumat (21/8).
Setyo turut membenarkan penangkapan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo. Meski demikian, Setyo mengaku belum memperoleh pembaruan data terkait status Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno maupun Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof Waluyo Handoko.
"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," tambah Setyo.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (Ant/P-4)


















































