ilustrasi(Antara)
Pajak Air Permukaan (PAP) dinilai tidak seharusnya ditempatkan semata-mata sebagai instrumen pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapannya perlu tetap didasarkan pada pemanfaatan sumber daya air secara nyata serta perhitungan yang terukur.
Ekonom Universitas Riau (Unri) Dahlan Tampubolon mengatakan PAP memiliki fungsi yang lebih luas, yakni sebagai kontribusi atas pemanfaatan sumber daya air yang memiliki nilai ekonomi sekaligus instrumen untuk mengendalikan penggunaan air.
"PAD memang penting, tetapi kebutuhan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan menetapkan pajak tanpa dasar pengukuran yang kuat," ujar Dahlan.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan local taxing power. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti pemerintah daerah dapat menjadikan PAP sebagai instrumen untuk mengatasi tekanan anggaran tanpa mempertimbangkan prinsip pengenaan pajak yang terukur.
Dahlan menilai penerapan PAP tetap harus dikaitkan dengan aktivitas pemanfaatan air permukaan yang dilakukan oleh wajib pajak.
"Filosofi PAP lebih luas daripada sekadar menutup kekurangan anggaran," katanya.
Dalam konteks industri kelapa sawit, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan sektor tersebut sebagai sasaran penerimaan tanpa terlebih dahulu memastikan besaran penggunaan air yang sebenarnya.
Menurutnya, perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang menggunakan air permukaan untuk kegiatan produksi memang dapat dikenakan PAP. Namun, besaran pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang benar-benar digunakan. Untuk itu, pemerintah perlu memiliki dasar pengukuran yang jelas, antara lain lokasi pengambilan air, volume atau debit air, lama penggunaan, serta formula yang digunakan dalam menentukan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
"Pemda membutuhkan PAD, tetapi dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum dan biaya produksi yang rasional," ujarnya.
Dahlan menilai ketersediaan data dan instrumen pengukuran menjadi penting untuk mencegah munculnya perbedaan perhitungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Ia pun mendorong penggunaan alat ukur debit yang tersertifikasi, pencatatan pemakaian air secara berkala, serta pelaksanaan audit bersama antara pemerintah dan perusahaan. Langkah tersebut dinilai dapat memastikan penerapan PAP tetap memiliki dasar yang transparan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai kewajiban perpajakannya.
"Jangan sampai PAP menjadi mesin PAD yang mengorbankan kepercayaan dunia usaha," pungkas Dahlan. (E-3)


















































