Pakar Hukum: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Adriansyah Sah Menurut Hukum Acara

5 hours ago 7
 Penggeledahan dalam Kasus Febrie Adriansyah Sah Menurut Hukum Acara Mahasiswa dari BEM Perguruan Tingg Muhammadiyah Aisyiah (PTMA) Zona III DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berunjuk rasa Indonesia Darurat Korupsi di depan gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/7/2026).(MI/Usman Iskandar)

TINDAKAN kepolisian yang melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sah dan berdasar hukum oleh kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menegaskan bahwa langkah tersebut dapat dibenarkan secara hukum, khususnya untuk menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau pihak-pihak berjejaring luas.

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah," ujar Ufran melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/7).

Urgensi Kerahasiaan Penggeledahan

Menurut Ufran, unsur kerahasiaan dan sifat mendadak dalam penggeledahan sangat krusial untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti. Jika rencana penggeledahan bocor atau diketahui pihak terkait lebih awal, risiko kerugian penyidikan menjadi sangat tinggi, seperti:

  • Penghapusan barang bukti elektronik.

  • Pemusnahan dokumen penting.

  • Upaya mempengaruhi saksi-saksi.

  • Penyelarasan keterangan antar-pihak yang dapat menghambat proses pembuktian hukum.

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, Ufran juga menyoroti ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering dikaitkan dengan ruang bagi calon tersangka untuk memberikan keterangan sebelum ditetapkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional maupun mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.

"Tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," jelas Ufran.

Ia menambahkan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka bukanlah wadah bagi yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti, melainkan untuk memberikan ruang klarifikasi terhadap alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Hal ini bertujuan agar proses penetapan status hukum terhindar dari tindakan sewenang-wenang (abuse of power).

Standar Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain menyoroti aspek formil penyidikan, Ufran turut mengingatkan standar pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penegak hukum tidak cukup hanya menemukan aset bernilai fantastis.

Penyidik wajib membuktikan keterkaitan langsung antara harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), serta mengidentifikasi adanya upaya terencana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang dikuasai. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |