Ilustrasi(Magnific)
GURU Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Josias Simon mengingatkan kebijakan sayembara atau pemberian hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan perlu disikapi secara hati-hati.
Menurut Josias, meski kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai upaya cepat pemerintah daerah menekan angka kriminalitas, sayembara juga berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri apabila tidak diiringi dengan penguatan penegakan hukum.
“Sayembara ini di satu sisi dapat dipandang sebagai respons cepat pemerintah daerah untuk menekan angka kriminalitas. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga mencerminkan belum optimalnya pemberantasan kejahatan jalanan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan, khususnya di wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan yang tinggi,” kata Josias saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (26/7).
Ia menjelaskan, tingginya fear of crime atau rasa takut masyarakat terhadap kejahatan dapat memicu munculnya aksi penghakiman massa apabila aparat dinilai lambat merespons suatu tindak pidana.
“Tingginya fear of crime di masyarakat berpotensi memicu aksi penghakiman massa terhadap pelaku kejahatan apabila respons aparat penegak hukum dinilai lambat. Kondisi ini dapat diperburuk apabila pemerintah daerah tidak segera mengurangi faktor-faktor yang memicu terjadinya kriminalitas, seperti minimnya sarana dan prasarana pendukung keamanan,” ujarnya.
Menurut Josias, pemberian hadiah justru dapat menimbulkan persoalan baru apabila penegakan hukum tidak berjalan efektif. Masyarakat dikhawatirkan lebih terdorong mengejar imbalan daripada memastikan pelaku diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila penegakan hukum juga berjalan lemah, pemberian sayembara justru berisiko mendorong masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri karena lebih terdorong oleh imbalan yang dijanjikan daripada mendukung proses penegakan hukum yang semestinya,” katanya.
Karena itu, Josias menekankan pelibatan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan harus dilakukan secara terukur dan tetap berada dalam koridor hukum. Menurutnya, warga dapat berperan aktif membantu aparat, tetapi tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum.
“Pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan harus diakomodasi secara tepat, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Josias menilai pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan dua strategi utama dalam menekan angka kriminalitas mulai dari memperkuat pencegahan hingga memperkuat penindakan melalui koordinasi yang intensif.
“Strategi yang perlu diprioritaskan pemerintah daerah adalah, pertama, memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan berbasis komunitas, berbasis situasi, serta kolaborasi dengan masyarakat. Kedua, memperkuat strategi penindakan melalui koordinasi yang intensif, aktif, dan berkelanjutan dengan aparat penegak hukum serta aparat keamanan lainnya, bukan sekadar koordinasi yang bersifat formalitas,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, jambret, pencurian, maupun perampokan dalam keadaan hidup untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.
Akan tetapi, kebijakan itu memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai sayembara dapat mendorong partisipasi warga dalam membantu aparat memberantas kejahatan.
Di sisi lain, tidak sedikit yang mengkhawatirkan kebijakan tersebut berpotensi memicu aksi main hakim sendiri, membahayakan keselamatan warga, serta menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi salah tangkap atau penggunaan kekerasan yang berlebihan. (Z-2)


















































