Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar

3 hours ago 1
Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar ilustrasi(Antara)

Sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri pinjaman daring (pindar) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, pada Kamis (13/8). Dalam persidangan tersebut, Adrian menjelaskan bahwa perintah lisan yang dikeluarkan pemerintah dapat memiliki dasar hukum dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.

“Kalau kemudian kita lihat Undang-Undang 30 Tahun 2014, dia cair karena bicara tentang administrasi pemerintahan, dia cair sekali. Perintah lisan boleh. Yang gak boleh kalau kemudian itu digugat, dijadikan masalah di PTUN,” jelasnya.

Menurut Adrian, hukum administrasi pemerintahan mengenal sejumlah aspek yang dapat digunakan untuk menilai legalitas suatu tindakan pemerintah, antara lain kewenangan dan prosedur. Karena itu, pemberian arahan atau perintah pemerintah kepada pihak lain, termasuk pelaku usaha, perlu dilihat berdasarkan kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut.

Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum pemohon kembali menyinggung mandat Presiden kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur perkembangan industri ekonomi digital yang mulai berkembang di Indonesia sekitar 2016.

Menanggapi hal tersebut, Adrian mengatakan apabila Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memberikan arahan kepada otoritas di sektor keuangan, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat yang hendak dilindungi.

Sebagai konteks, pada 2018 OJK disebut memberikan perintah secara lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pindar melalui pedoman perilaku asosiasi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang tinggi.

Ketika perkara tersebut kemudian diproses KPPU, OJK melalui siaran pers tertanggal 20 Mei 2025 telah menyampaikan adanya arahan tersebut. Namun, KPPU tetap menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 platform pindar karena menilai arahan lisan OJK tidak dapat dijadikan dasar pengaturan batas bunga.

Adrian juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi pedoman perilaku asosiasi yang memuat ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi pindar. Menurutnya, apabila regulator mensyaratkan keanggotaan asosiasi sebagai bagian dari proses memperoleh izin usaha, maka keanggotaan tersebut tidak sepenuhnya merupakan pilihan sukarela pelaku usaha.

“Dia (keanggotaan asosiasi) akan menjadi kewajiban hukum kalau kemudian regulator mengeluarkan yang disebut dengan instrumen yuridisnya itu adalah izin. Jadi kalau dia (pengusaha) tidak punya izin, dia tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Persyaratan ini yang akan jadi modal OJK untuk melakukan pengawasan terhadap industri ini,” katanya.

Lebih lanjut, Adrian menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan yang bersumber dari undang-undang pembentukannya. Dalam perkara tersebut, kewenangan KPPU menurutnya perlu dilihat secara bersamaan dengan kewenangan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Ketika ditanya kuasa hukum pemohon mengenai kemungkinan lembaga negara lain menganulir keabsahan perintah lisan OJK kepada pelaku usaha, Adrian mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar kewenangan.

Menurutnya, suatu lembaga negara tidak dapat mengoreksi atau mengambil alih tindakan lembaga lain apabila tidak memiliki kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau lembaga itu ‘cawe-cawe’ untuk mengatur, ‘cawe-cawe’ untuk membuat keputusan itu menjadi istilahnya dalam hukum administrasi negara yaitu rekayasa hukum. Kemungkinan kita katakan tindakan dia termasuk ultra vires, kalau dia enggak punya kewenangan,” tukasnya kepada majelis. (E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |