ilustrasi revisi UU Pemilu.(MI)
REVISI Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Ida Budhiati, menilai sejumlah aspek masih perlu dibenahi, mulai dari mekanisme seleksi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), penguatan akuntabilitas Bawaslu dan DKPP, hingga pola penganggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam Diskusi Publik bertajuk Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan di Kantor KPU RI, Kamis (30/7), Ida mengatakan pembentukan KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan desain untuk menjamin penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.
“Kalau kita melihat politik hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sesungguhnya tujuan pembentuk undang-undang sangat mulia. Mereka menghendaki agar proses demokrasi berjalan dengan baik melalui penyelenggara pemilu yang independen dan profesional,” ujar Ida.
Menurutnya, independensi penyelenggara tidak cukup bertumpu pada integritas individu, tetapi harus dijaga melalui sistem kelembagaan yang kuat. “Manusia bisa berubah karena situasi dan keadaan. Oleh sebab itu harus ada sistem yang menjaganya, dan sistem itu diwujudkan melalui DKPP,” katanya.
Ida menilai revisi UU Pemilu perlu mengevaluasi sedikitnya enam aspek, yakni struktur kelembagaan, tugas dan kewenangan, mekanisme pengisian jabatan, hubungan antarlembaga penyelenggara pemilu, akuntabilitas, serta sistem penganggaran.
Ia menyoroti mekanisme penunjukan anggota DKPP yang dinilai belum transparan dibandingkan proses seleksi terbuka anggota KPU dan Bawaslu. “Mekanisme penunjukan anggota DKPP masih kurang transparan dan belum memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. Seharusnya nama-nama calon tetap diumumkan kepada masyarakat agar publik dapat memberikan masukan mengenai rekam jejak, integritas, maupun kompetensi mereka,” ujarnya.
Selain itu, Ida menilai akuntabilitas Bawaslu dan DKPP juga perlu diperkuat. Menurutnya, KPU selama ini kerap menjadi pihak yang digugat, padahal banyak keputusan yang diterbitkan hanya merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu.
“Bawaslu sekarang telah menghasilkan putusan, bukan lagi sekadar rekomendasi. Kalau demikian, yang seharusnya diuji adalah putusan Bawaslu, bukan terus-menerus keputusan KPU,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar produk DKPP memiliki mekanisme pengujian yang jelas serta forum tripartit KPU, Bawaslu, dan DKPP diaktifkan kembali untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Ida menilai pola penganggaran KPU perlu disesuaikan dengan statusnya sebagai lembaga permanen yang tetap bekerja di luar tahapan pemilu. “Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kalau lembaganya permanen dan bekerja sepanjang waktu, seharusnya pola penganggarannya juga permanen,” ujarnya.
Menurut Ida, pembenahan aspek kelembagaan dan penganggaran menjadi penting agar KPU dapat menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu secara lebih efektif sekaligus memperkuat kualitas demokrasi ke depan.
“Karena itu menurut saya persoalan penganggaran perlu menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang ke depan. Meskipun demikian, saya melihat KPU selama ini tetap berupaya bekerja secara efektif dan efisien dalam memanfaatkan anggaran yang tersedia," kata Ida. (Dev/P-3)


















































