ilustrasi(Antara)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi di atas 4%. Sikap ini didasari kekhawatiran bahwa kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan agar penentuan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik. Hal ini bertujuan untuk mencegah banyaknya suara sah pemilih yang terbuang atau hangus dalam pemilu.
"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/9).
Risiko Disproporsionalitas Suara
Menurut Viva, semakin tinggi angka ambang batas parlemen, maka semakin besar kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Kondisi ini dinilai akan menciptakan tingkat disproporsionalitas yang tinggi dalam pemilu, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi memadai dapat menimbulkan ketimpangan antara suara sah nasional dan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.
Berdasarkan data yang dipaparkan Viva, pada Pemilu Legislatif 2024 dengan ambang batas 4%, terdapat 17.304.303 suara sah nasional (11,4%) yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Angka ini meningkat dibandingkan Pemilu 2019 yang mencatat 13.595.842 suara hangus (9,71%), dan Pemilu 2014 sebanyak 2.964.975 suara (2,37%).
Menjaga Prinsip Proporsionalitas
Meskipun mengakui tidak ada angka ideal yang mutlak untuk besaran PT, Viva menekankan bahwa setiap perubahan harus tetap berada dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu. Ia mengingatkan agar semangat penyederhanaan partai politik tidak mengabaikan hak suara rakyat.
"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," tegasnya.
Sikap PAN ini muncul di tengah dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan partainya menyepakati angka ambang batas parlemen sebesar 5%. Senada dengan itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menilai angka 5% sebagai batas yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik di Indonesia. (Ant/E-3)


















































