Pedagang Asal PPU Ditangkap Polsek Long Kali Nyambi Edarkan Sabu

2 hours ago 5
Pedagang Asal PPU Ditangkap Polsek Long Kali Nyambi Edarkan Sabu Tersangka.(Dok Humas Polres Paser)

SEORANG pedagang berinisial EW, 33, warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diringkus personel Polsek Long Kali. Ia ditangkap karena diduga menyambi sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.

Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Sofyan, melalui Kapolsek Long Kali Ajun Komisaris Andi Kasman yang didampingi Kasi Humas Iptu Iwan Suhariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026.

"Hasilnya, Polsek Long Kali kembali membekuk satu tersangka berinisial EW yang merupakan warga PPU," ujar Andi Kasman kepada Media Indonesia, Selasa (28/7/2026).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap EW terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 13.35 Wita. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Long Kali melakukan penyelidikan mendalam secara senyap sejak Minggu (26/7). Puncaknya, pada Senin siang, Kapolsek Long Kali memimpin langsung operasi penyergapan dengan menghadang mobil pikap yang dikendarai tersangka di jalan pedesaan Desa Pinang Jatus.

"Penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh masyarakat dan ketua RT setempat. Petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarai EW," jelas Andi.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 11 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,46 gram.
  • Uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi.
  • Satu telepon genggam merek Redmi A7 Pro warna hijau.
  • Alat isap sabu (bong), pipet kaca, dan sendok takar plastik.
  • Dompet hitam dan tas tangan (handbag) merek Highmore.

Sabu tersebut ditemukan petugas disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok berbagai merek serta di kantong celana pelaku.

Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Kali untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. EW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

"Operasi Antik Mahakam 2026 ini adalah bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltim," pungkas Andi. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |