Labuan Bajo(MI/Marianus Marselus)
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup sementara akses pelayaran menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Penutupan berlaku pada 13-15 September 2026 menyusul ancaman gelombang laut hingga 1,9 meter disertai angin kencang.
Keputusan tersebut diambil setelah KSOP menindaklanjuti peringatan dini cuaca maritim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Surat Pemberitahuan kepada Pelaut Nomor 03/MP-IX/2026 tertanggal 12 September 2026.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stefanus Risdiyanto mengatakan penutupan dilakukan untuk menjamin keselamatan pelaut dan penumpang.
“Kami tidak main-main dengan keselamatan. Kalau tidak ada peringatan cuaca ekstrem, berarti kondisi aman. Sebaliknya, begitu ada tanda bahaya, kami bertindak tegas sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Stefanus, Selasa (15/9).
Berdasarkan data BMKG Stasiun Maritim Tenau Kupang, kecepatan angin di kawasan perairan Labuan Bajo berkisar 12-19 knot dengan hembusan mendadak hingga 26 knot. Tinggi gelombang signifikan diperkirakan mencapai 1,9 meter pada 15 September 2026.
Kondisi gelombang diproyeksikan berangsur turun menjadi 1,3-1,7 meter mulai 16 September 2026. Sementara itu, kecepatan angin diperkirakan mereda menjadi 5-8 knot dengan tinggi gelombang di bawah 1,5 meter.
KSOP juga mengidentifikasi 10 titik perairan yang dinilai rawan dan wajib dihindari kapal selama kondisi cuaca buruk.
Titik tersebut meliputi Perairan Pulau Kelor, Batu Tiga, Selat Molo, Selat Padar, Perairan Loh Kima, Pulau Luwu, Pulau Kerengga, Pulau Mawang, Pulau Tatatawa, dan Siaba Kecil.
Stefanus mengimbau para nakhoda tidak memaksakan pelayaran melewati jalur yang dinilai berbahaya dan segera mengubah rute apabila kondisi cuaca memburuk.
“Jangan ambil risiko. Kapal bisa rusak, nyawa bisa terancam. Jika cuaca dinyatakan tidak layak berlayar, itu peringatan nyata bahwa bahaya sudah di depan mata,” tegasnya.
KSOP Kelas III Labuan Bajo juga memerintahkan seluruh nakhoda untuk memastikan kelaikan kapal, memantau perkembangan cuaca, serta segera mencari tempat berlindung apabila kondisi perairan memburuk.
Dalam kondisi darurat, nakhoda diminta segera berkoordinasi dengan pihak kesyahbandaran dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Meski prakiraan cuaca menunjukkan perbaikan mulai 16 September, pembukaan kembali akses pelayaran menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar belum otomatis dilakukan. Keputusan tersebut tetap menunggu hasil pemantauan kondisi cuaca harian dan rekomendasi BMKG.
KSOP menegaskan keselamatan pelayaran menjadi pertimbangan utama sebelum akses menuju kawasan wisata tersebut kembali dibuka. (MM)


















































