Aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia (HAM) menggunakan payung hitam serta membentangkan poster berisi berbagai tuntutan saat mengikuti Aksi Kamisan ke-911 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/6/2026)(MI/Usman Iskandar.)
PEMERINTAH menargetkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM rampung tahun ini sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menepis anggapan bahwa penyusunan beleid tersebut minim partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah telah berulang kali melibatkan Komnas HAM, lembaga nasional HAM lainnya, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi dalam proses penyusunan.
“Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya pada tahun ini. Artinya nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR,” kata Mugiyanto dalam diskusi dengan awak media di Jakarta, Rabu (22/7).
Mugiyanto menjelaskan RUU HAM telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan diharapkan dapat dibahas hingga disahkan DPR pada tahun ini. Namun, ia mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan mengendalikan jalannya proses legislasi setelah draf resmi diserahkan ke parlemen.
Menanggapi kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai partisipasi publik masih minim, Mugiyanto menegaskan penilaian tersebut tidak mencerminkan proses yang telah berlangsung selama ini. Ia menyebut pembahasan revisi UU HAM telah dilakukan sejak lama dengan melibatkan berbagai pihak.
“Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah memiliki usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi Komnas HAM untuk menyampaikan pandangan. Menurut Mugiyanto, pemerintah telah berulang kali mengundang Komnas HAM maupun lembaga nasional HAM lainnya dalam forum diskusi serta meminta masukan secara tertulis.
“Teman-teman (lembaga nasional HAM) itu banyak yang aktif, ada yang tidak aktif. Akhirnya tidak datang ketika kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan,” katanya.
Mugiyanto turut memastikan revisi UU HAM tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi Komnas HAM. Pemerintah, kata dia, justru berkepentingan mempertahankan independensi lembaga tersebut agar tetap memenuhi standar internasional, termasuk mempertahankan akreditasi A yang dimiliki Komnas HAM.
"Pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen atau berkurang independensinya. Kita tidak akan intervensi, kita tidak akan melemahkan. Kalau diperlukan nanti bisa kita pertegas lagi secara eksplisit dalam rumusan undang-undang,” tegasnya. (H-4)


















































