Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)
PEMERINTAH resmi mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi UU Kewarganegaraan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus di berbagai bidang krusial.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa draf usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden. Tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Presiden (Surpres) yang akan menjadi dasar pembahasan bersama DPR RI.
"Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR," ujar Supratman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hanya untuk Keahlian Strategis
Supratman menekankan bahwa konsep dwi kewarganegaraan ini tidak akan berlaku secara umum bagi seluruh diaspora. Status tersebut diberikan secara selektif dan terbatas hanya bagi individu yang memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan oleh negara.
Beberapa sektor yang menjadi prioritas antara lain tenaga ahli di bidang nuklir, kimia, kedokteran, hingga atlet profesional yang dibutuhkan untuk memperkuat kepentingan nasional di kancah internasional.
"Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor (cabang olahraga) atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini," jelasnya.
Status kewarganegaraan ganda terbatas tidak dapat diajukan secara mandiri oleh individu, melainkan harus melalui usulan resmi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan kebutuhan negara.
Mengakomodasi Aspirasi Diaspora
Kebijakan ini juga mempertimbangkan aspirasi publik dan fenomena banyaknya diaspora Indonesia yang memiliki keahlian tinggi namun enggan melepaskan kewarganegaraan asalnya. Pemerintah berharap dengan skema ini, Indonesia dapat mempertahankan kontribusi para ahli tersebut tanpa memaksa mereka kehilangan status kewarganegaraan lamanya.
"Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Sekarang kita coba untuk akomodir itu," tambah Supratman.
Kendati demikian, realisasi dari usulan "Dwi Kewarganegaraan Terbatas" ini sepenuhnya bergantung pada hasil pembahasan dan persetujuan dari DPR RI dalam proses legislasi mendatang. (Ant/H-3)


















































