REPUBLIKA.CO.ID, BATANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, resmi mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertata, nyaman, dan bebas dari praktik jual beli lapak yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang, Landriyono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Batang. Penataan ini menyasar kawasan ruang terbuka publik, termasuk pengelolaan parkir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami telah melakukan koordinasi internal bersama Seksi Pengawasan dan Pengendalian serta pemerintah kecamatan guna memastikan proses pengelolaan berjalan sesuai aturan,” ujar Landriyono di Batang, Selasa.
Kewenangan Resmi di Tangan Dishub
Landriyono menjelaskan, meskipun pembangunan fisik kawasan Alun-Alun Bandar dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kewenangan pengelolaan retribusi parkir secara aturan berada di bawah Dinas Perhubungan. Pihaknya memastikan seluruh proses pengelolaan parkir berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan pengelolaan ini memberikan manfaat bagi pendapatan daerah. Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan mekanisme kerja sama yang berlaku,” tegasnya.
Tidak Ada Toleransi untuk Jual Beli Lahan Parkir
Dalam kebijakan baru ini, Dishub Batang menegaskan tidak ada ruang bagi praktik jual beli lahan parkir maupun penguasaan area tertentu oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Seluruh area parkir yang tersedia merupakan aset daerah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Di dalam aturan dan perjanjian kerja sama yang kami miliki, tidak diperbolehkan adanya jual beli lahan parkir. Ini aset milik pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya harus sesuai ketentuan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” katanya.
Untuk sementara waktu, pengawasan parkir akan dilakukan secara manual. Penerapan sistem gerbang otomatis belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, Dishub berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah potensi konflik maupun penyalahgunaan lahan parkir.
“Kami hadir untuk menyelaraskan dan menyeimbangkan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang menguasai wilayah parkir tertentu,” imbuh Landriyono.
Dengan penataan ini, Pemkab Batang berharap kawasan Alun-Alun Bandar menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman sebagai ruang publik. Pihaknya berkomitmen menjaga fungsi ruang publik agar tetap menjadi sarana rekreasi, interaksi sosial, dan aktivitas masyarakat yang tertib sesuai peruntukannya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3

















































