Pemkot Depok siapkan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah ilegal(MI/Kisar)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperketat sanksi bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan dengan ancaman teguran hingga proses hukum.
"Pemkot akan memperketat penindakan dan siap memidanakan pelaku pembuangan sampah liar. Pelanggar akan diberikan teguran tertulis bertahap hingga tiga kali sebelum penindakan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, Jumat (28)8/2026).
Namun Pemkot akan mendahulukan sosialisasi sebelum memberikan penindakan hukum atau sanksi denda merupakan pendekatan yang tepat, adil, dan humanis. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah pola pikir dan budaya masyarakat secara persuasif agar kesadaran lingkungan tumbuh dari diri sendiri.
"Pemkot akan melakukan edukasi langsung lewat RT-RW, sekolah, komunitas. Kita akan mengajak warga memilah sampah organik dan anorganik langsung dari rumah guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), ini yang sekarang coba kita terus sosialisasikan," ucapnya.
Pemkot Depok, sambung dia mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dan segera melaporkan pelaku pembuangan sampah sembarangan.
"Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta mencegah terjadinya banjir akibat saluran air yang tersumbat. Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran ini, pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi atau langsung ke DLHK," ungkapnya.
Namun, Pemkot akan menyeret para pelanggar ke mejau hijau melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Proses penegakan hukum ini dilakukan melalui kolaborasi erat antara DLHK, Satpol PP dan Pengadilan Negeri.
"Pemkot melalui Satpol PP berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk menyelenggarakan sidang Tipiring. Langkah ini merupakan bagian akhir dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) agar pelanggar ketertiban umum mendapatkan sanksi hukum yang berkekuatan tetap," pungkasnya. (KG)


















































