Penambang Emas Rakyat Madina Menanti Kepastian Hukum

5 days ago 4
Penambang Emas Rakyat Madina Menanti Kepastian Hukum Kru penambang memecahkan tumpukan batu untuk mencari butiran emas.(MI/Januari Hutabarat)

PENAMBANG emas rakyat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, berharap pemerintah menata aktivitas pertambangan melalui mekanisme hukum yang jelas. Kepastian wilayah pertambangan, perizinan, keselamatan kerja, dan akses pemasaran menjadi kebutuhan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.

Awal Batubara, 47, penambang tradisional, mengatakan kelompoknya yang beranggotakan sekitar 16 orang bekerja sama dengan pemilik lahan. Ia berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya menjadi objek penindakan, tetapi juga mendapat pembinaan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kami bekerja sama dengan pemilik lahan, bukan menambang liar di lahan orang lain,” ujar Awal.

Awal mengenal kegiatan pertambangan sejak 2015. Dengan pengalaman dan modal terbatas, ia membangun kelompok kerja yang melakukan penggalian secara manual menggunakan pahat, martil, tali, dan peralatan sederhana.

Proses penambangan dimulai dengan survei permukaan tanah. Jika ditemukan indikasi kandungan emas, penggalian dilanjutkan ke bawah tanah. Material batuan dipecahkan dan diangkut ke permukaan menggunakan tali.

Lubang tambang dapat mencapai kedalaman sekitar 100 meter. Untuk menyangga lubang, penambang menggunakan konstruksi kayu berbentuk segi empat berukuran sekitar 80 x 80 sentimeter. Penambang menyebut konstruksi tersebut sebagai ram atau pasangan.

Sedikitnya lima orang terlibat dalam satu rangkaian pekerjaan, mulai dari menggali, menarik material, mengangkut, hingga mengolah batuan. Satu karung material berbobot sekitar 50 kilogram. Menurut Awal, hasil pengolahan satu karung rata-rata dapat mencapai sekitar 200 mili, bergantung pada kandungan emas.

KESELAMATAN KERJA
Kedalaman lubang membuat keselamatan kerja menjadi persoalan serius. Penambang menggunakan blower untuk membantu sirkulasi udara, terutama ketika lubang semakin dalam. Tanpa sirkulasi memadai, pekerja menghadapi risiko kekurangan oksigen dan paparan udara berbahaya.

Material yang telah diangkat kemudian ditumbuk dan diolah menggunakan gelundung hingga menjadi bubur. Setelah itu, material dikeringkan sebelum diproses lebih lanjut.

Aktivitas tersebut menciptakan perputaran ekonomi bagi pemodal, penambang, pengangkut, pekerja pengolahan, dan pemilik lahan. Jasa pengangkutan material disebut mencapai Rp100 ribu per karung.

Namun, kerja sama dengan pemilik lahan tidak menggantikan kewajiban memiliki izin pertambangan. Dalam penataan tambang rakyat, legalitas harus disertai pengaturan lokasi, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan kewajiban kepada negara.

Anggota DPRD Mandailing Natal Teguh W. Hasahatan Nasution, Senin (14/9), mengatakan aktivitas pertambangan menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah.

“Harus kita akui, hari ini tambang adalah ladang penghidupan sebagian masyarakat, terutama yang bermukim di wilayah Kecamatan Muara Sipongi, Ulu Pungkut, Kotanopan, Hutabargot, Batang Natal, Lingga Bayu dan ada beberapa desa di Kecamatan Muara Batang Gadis,” katanya.

MELANGGAR HUKUM
Meski demikian, Teguh menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin tetap melanggar hukum. “Menambang secara ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan sangat tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ia mengatakan upaya mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Mandailing Natal telah berlangsung cukup lama. Menurut Teguh, pernah terdapat keputusan Menteri ESDM pada 2022 yang menetapkan sejumlah desa di tiga kecamatan, yakni Muara Batang Gadis, Batang Natal, dan Lingga Bayu, sebagai wilayah pertambangan rakyat.

“WPR adalah syarat untuk mengurus IPR. Ternyata mengurus IPR itu tidak segampang yang kita kira. Ada beberapa persyaratan teknis, mulai dari dokumen lingkungan, reklamasi dan biaya juga di atas ratusan juta,” katanya.

Teguh mendukung penambahan titik WPR di Mandailing Natal agar masyarakat memiliki peluang memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai ketentuan.

“Sebagai anggota DPRD, saya mendukung jika pemerintah pusat melalui ESDM berkenan menambah titik baru untuk WPR di Madina. Misalnya di daerah Hutabargot, Muara Sipongi dan kecamatan lainnya,” ujarnya.

PERSOALAN PEMASARAN
Selain legalitas, penambang menghadapi persoalan pemasaran. Awal menyebut harga emas London berada di kisaran Rp2,6 juta, sedangkan penambang tradisional menjual hasilnya sekitar Rp2,2 juta. Keterbatasan akses pasar membuat posisi tawar penambang menjadi lemah.

“Kalau tambang rakyat dilegalkan, harga emas diyakini akan lebih seimbang. Selain emas yang dihasilkan dapat dipasarkan lebih leluasa, harga juga akan lebih netral,” katanya.

Penambang lainnya, Polmi, berharap pemerintah memfasilitasi penataan pertambangan rakyat agar kegiatan ekonomi tersebut dapat berlangsung aman dan sesuai hukum. “Kami berharap negara hadir untuk memfasilitasi rakyat sehingga kami tidak dibayang-bayangi ketakutan akan benturan hukum,” ujarnya.

Kepastian hukum diharapkan tidak hanya membuka ruang usaha yang sah, tetapi juga memperkuat perlindungan keselamatan pekerja, pengawasan lingkungan, dan kontribusi pertambangan rakyat terhadap perekonomian daerah. (E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |