Ilustrasi(Dok Istimewa)
KETIDAKPASTIAN regulasi dan perizinan pertambangan batu bara dinilai mulai memberikan tekanan terhadap ekonomi masyarakat di Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja melalui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga merembet ke pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas pertambangan. Tokoh masyarakat Kutai Kartanegara Hasbi mengatakan penghentian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara sejak Januari 2022 telah memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan banyak yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tambang, baik secara langsung maupun melalui sektor usaha pendukung. “Kalau pertambangan terganggu, masyarakat juga ikut merasakan,” kata Hasbi.
Ia menilai persoalan perizinan perlu segera mendapatkan kepastian karena sektor pertambangan batu bara selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi Kalimantan. Ketika aktivitas produksi melambat atau berhenti, efeknya turut dirasakan oleh berbagai sektor ekonomi lokal.
Dampak tersebut antara lain terlihat pada warung makan, laundry, bengkel, katering hingga sektor transportasi yang mengalami penurunan aktivitas ketika produksi tambang dikurangi.
Kondisi ini juga berpotensi memengaruhi puluhan ribu masyarakat di sekitar wilayah lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN). Forum Komunikasi IUP-IKN sebelumnya menyebut sekitar 15.080 pekerja tambang berpotensi terdampak apabila ketidakpastian perpanjangan IUP terus berlangsung.
Hingga semester pertama 2026, sekitar 1.070 pekerja disebut telah terdampak sejak awal tahun. Jika memperhitungkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan para pekerja, jumlah masyarakat yang berpotensi terkena dampak diperkirakan mencapai 50.000 hingga 60.000 jiwa.
Hasbi menilai persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah kepastian proses perizinan. Menurutnya, pelaku usaha dan pekerja membutuhkan kejelasan mengenai keberlanjutan kegiatan tambang, terutama setelah sejumlah wilayah konsesi berkaitan dengan kawasan IKN.
Situasi ketidakpastian tersebut bahkan sempat mendorong pekerja tambang menggunakan simbol bendera putih sebagai gambaran kondisi keberlanjutan pekerjaan yang semakin tidak pasti.
Salah seorang pekerja tambang, Rudi Setia, mengatakan kondisi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan keluarga mereka. “Kita sudah tidak kuat lagi. Yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan perusahaan, tetapi kehidupan puluhan ribu masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang. Kalau tambang berhenti, dapur masyarakat juga ikut berhenti,” kata Rudi.
Persoalan tersebut menunjukkan kepastian regulasi pertambangan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan, tetapi juga memiliki dampak langsung pada ketenagakerjaan, daya beli masyarakat, dan keberlangsungan usaha mikro di daerah.
Karena itu, penyelesaian persoalan perizinan perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh agar kebijakan pertambangan tetap memberikan kepastian bagi investasi sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada aktivitas ekonomi di sekitar wilayah tambang.(H-2)


















































