Warga berbelanja kebutuhan dapur di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Selasa (26/5/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)
DALAM perspektif hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan intervensi pasar. Salah satu instrumen utamanya adalah melalui penetapan harga atau tarif yang dirancang untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas ekonomi.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri" yang digelar oleh Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI) pada 10 Agustus di Jakarta.
Direktur CLGS FH UI, Hari Prasetiyo, menegaskan bahwa intervensi pemerintah merupakan respons atas ketidaksempurnaan pasar.
"Pasar tidak pernah sempurna karena kegagalan pasar adalah sebuah keniscayaan yang menuntut intervensi pemerintah, baik untuk melindungi masyarakat dan konsumen maupun untuk menjaga keberlanjutan pasar itu sendiri," ujar Hari.
Dilema Regulasi dan Tuduhan Kartel
Hari menjelaskan bahwa arahan pemerintah terkait penetapan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik kartel. Ia menyoroti adanya "celah" atau gap antara kebijakan yang disetujui otoritas pemerintah dengan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebagai contoh, kasus pengaturan batas maksimum suku bunga pinjaman daring (pindar) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meski langkah AFPI tersebut kemudian diadopsi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai norma untuk melindungi konsumen, KPPU justru menilainya sebagai praktik kartel.
“Sebetulnya yang dilakukan AFPI justru disetujui oleh pemerintah. Kesepakatan yang mereka buat tidak pernah ada sanksinya dan tidak pernah ditegur oleh otoritas terkait, namun kemudian dinilai berbeda oleh KPPU,” jelas Hari.
Berikut adalah perbandingan beberapa kasus intervensi pasar yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut:
| Harga Daging Ayam (2016) | Kesepakatan harga antara Ditjen PKH Kementan dan pengusaha. | Mengatasi harga yang anjlok di bawah harga pokok penjualan. | Dibatalkan PN Jakarta Barat (Tidak terbukti melanggar persaingan). |
| Pinjaman Daring (AFPI & OJK) | Penetapan batas maksimum suku bunga pinjaman. | Melindungi konsumen dari bunga tinggi dan pinjol ilegal. | Proses banding di PN Jakarta Pusat (Agenda saksi & ahli). |
Perspektif Hukum Administrasi Negara
Akademisi Universitas Hasanuddin, Dian Utami Mas Bakar, menambahkan bahwa intervensi pemerintah harus memenuhi kaidah hukum yang ketat. Menurut penulis buku Kontrak Publik ini, poin utama intervensi adalah legalitas dan kepentingan umum.
“Intervensi harus berdasarkan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan hukum serta menggunakan instrumen hukum yang memadai,” kata Dian.
Terkait kasus pindar, ia menekankan pentingnya mengecek apakah tindakan tersebut proporsional dan memiliki dasar legalitas yang kuat, meskipun awalnya berupa arahan yang belum bersifat pengaturan formal.
Sebagai langkah solutif, CLGS FH UI merekomendasikan agar KPPU lebih proaktif dalam memberikan saran dan peringatan kepada lembaga pemerintah lainnya jika ditemukan regulasi yang berpotensi berbenturan dengan aturan persaingan usaha.
Di sisi lain, OJK melalui siaran pers pada 20 Mei 2025 tetap pada pendiriannya bahwa pengaturan bunga pindar adalah instrumen perlindungan konsumen.
Saat ini, publik menanti putusan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperjelas batasan antara wewenang regulasi pemerintah dan hukum persaingan usaha. (Z-1)


















































