Gelar perkara kasus dokter Icha pada 23 Juli 2026(Dok.Istimewa)
GELAR perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha di IGD RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) diundur. Agenda yang semula direncanakan pada Kamis (20/8) tidak dapat dilaksanakan karena jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT tengah berada di Kabupaten Nagekeo untuk penanganan gempa.
Kuasa Hukum keluarga dokter Icha Pakaenoni, Viktor Manbait, mengatakan gelar perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Senin (24/8).
"Rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Kamis 20 Agustus tidak jadi dilaksanakan karena Ditreskrimum Polda NTT sedang berada di Nagekeo pascagempa Flores. Gelar perkara kemudian diundur menjadi Senin, 24 Agustus 2026,” kata Viktor, Jumat (21/8).
Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lerry Mboeik, mengapresiasi langkah tim joint investigasi Polda NTT yang menangani perkara tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT yang telah menangani perkara ini secara profesional. Kami mengikuti dengan saksama setiap tahapan penanganan hukum yang dilakukan,” kata Sarah.
Berdasarkan pemantauan PIAR NTT, perkara dugaan penyiksaan terhadap dokter Icha yang terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, PIAR NTT sebelumnya belum memperoleh informasi lanjutan mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendukung penuh kerja-kerja profesional dan scientific yang dilakukan oleh tim penyidik. Karena itu, kami berharap gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Sarah.
Menurut Sarah, PIAR NTT menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Lembaga itu berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan. (PO)
Keterangan Foto
Gelar perkara kasus dokter Icha pada 23 Juli 2026/Foto: Dok. keluarga
Images


















































