Pengamat: Masa Jabatan Kades tak Terbatas Bertentangan dengan Demokrasi

1 week ago 5
 Masa Jabatan Kades tak Terbatas Bertentangan dengan Demokrasi Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia bubar setelah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/2/2023).(ANTARA/Walda)

PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga menilai usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) ditunda harus ditolak.

Menurut Jamiluddin, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia setelah era reformasi. Pembatasan masa jabatan, kata dia, merupakan bagian penting untuk mencegah kekuasaan terkonsentrasi terlalu lama pada satu pihak.

“Usulan semacam itu hanya cocok di negara dengan sistem tertutup atau otoriter. Di negara seperti ini memang masa jabatan bisa tidak terbatas atau bahkan seumur hidup,” kata Jamiluddin kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).

Dia menegaskan Indonesia telah meninggalkan sistem politik tertutup dan memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Karena itu, pembatasan masa jabatan semestinya berlaku bagi seluruh jabatan yang diperoleh melalui pemilihan rakyat, termasuk kepala desa.

“Indonesia sudah tidak lagi menganut sistem tertutup. Setelah reformasi, anak bangsa sudah sepakat dan setuju menganut sistem terbuka atau demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, Jamiluddin mengatakan masa jabatan kepala desa idealnya juga dibatasi sebagaimana jabatan politik lainnya. Ia menilai jika masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode, prinsip serupa semestinya diterapkan kepada kepala desa.

“Semua masa jabatan yang dipilih oleh rakyat, mulai dari presiden, gubernur, bupati atau wali kota, dan kepala desa seharusnya dibatasi. Kalau masa jabatan presiden hanya dibolehkan dua periode, maka kepala desa juga seharusnya cukup dua periode,” tegasnya.

Menurut dia, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, termasuk praktik korupsi dan kolusi. Kekuasaan yang berlangsung terlalu lama dinilai berpotensi menciptakan jejaring kekuasaan yang tertutup dan sulit diawasi.

“Kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung absolut dan memicu tindakan koruptif serta kolusi karena terbangunnya zona nyaman dan jejaring kuasa yang tertutup,” katanya.

Selain persoalan korupsi, Jamiluddin menilai masa jabatan yang terlalu panjang dapat mendorong munculnya praktik kepemimpinan yang otoriter. Dalam kondisi tersebut, kontrol terhadap pemegang kekuasaan berisiko melemah.

“Jabatan yang terlalu lama juga dapat menumbuhkan praktik otoriter. Kontrol kekuasaan dalam waktu panjang berisiko melahirkan gaya kepemimpinan otoriter, di mana kritik dibungkam dan penegakan hukum melemah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan dampak lain berupa terhambatnya inovasi dan regenerasi kepemimpinan. Pemimpin yang terlalu lama berada dalam posisi yang sama dinilai berisiko kehilangan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan.

“Pejabat atau pemimpin yang terlalu lama di posisi yang sama sering kali kehilangan fleksibilitas, gagasan baru, serta gagal beradaptasi dengan perkembangan zaman,” kata Jamiluddin.

Lebih lanjut, ia menilai pembatasan masa jabatan diperlukan untuk membuka ruang bagi generasi baru. Regenerasi, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga dinamika pemerintahan dan mendorong munculnya gagasan baru.

“Posisi yang sama secara terus-menerus menutup ruang bagi talenta baru atau generasi penerus untuk membawa pembaruan,” tuturnya.

Jamiluddin juga menekankan, masa jabatan yang terlalu lama juga berpotensi menimbulkan kejenuhan dalam menjalankan tugas. Rutinitas tanpa tantangan baru dapat berdampak pada motivasi dan produktivitas pemimpin.

“Penurunan motivasi dan produktivitas dapat terjadi akibat rutinitas yang monoton tanpa tantangan baru,” ujarnya.

Karena itu, Jamiluddin kembali menegaskan agar usulan masa jabatan kepala desa tanpa batas ditolak. Menurut dia, kebijakan tersebut bukan hanya tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Usulan masa jabatan kades tak terbatas harus ditolak. Hal itu selain tak sesuai dengan kehendak demokrasi, juga membawa banyak dampak negatif,” pungkasnya.

(P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |