Polisi menetapkan tersangka terhadap pengasuh Ponpes Al-Hidayah di Kayen, Kabupaten Pati atas kasus pencabulan terhadap santriwati.(Dok. )
POLRESTA Pati resmi menetapkan MKA (48), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Selain berstatus sebagai pimpinan pesantren, tersangka juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di desa setempat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan sebanyak delapan kali, yang menyebabkan para korban mengalami trauma berat.
Ancaman Hukuman dan Jeratan Pasal
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa tersangka MKA saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan pasal berlapis guna menjerat pelaku.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik.
Data Kasus Pencabulan Ponpes Al-Hidayah Pati:
| Tersangka | MKA (48), Pengasuh Ponpes |
| Lokasi | Desa Talun, Kec. Kayen, Pati |
| Jumlah Aksi | 8 Kali Pencabulan |
| Ancaman Pidana | Maksimal 12 Tahun + Pemberatan 1/3 |
Nasib Santri dan Sanksi Administratif
Buntut dari kasus ini, operasional Ponpes Al-Hidayah kini terhenti. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melaporkan bahwa pondok pesantren tersebut saat ini sudah dalam kondisi kosong tanpa santri.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Pati, Darmanto, merinci data santri yang terdampak:
- Total santri: 48 orang.
- Rincian: 26 santri laki-laki dan 22 santri perempuan.
- Status: Sebagian dipindahkan ke ponpes terdekat, sebagian lainnya ditarik pulang oleh pihak keluarga.
Kemenag Pati tengah memproses langkah sanksi administratif terhadap lembaga tersebut. Darmanto menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan permanen jika seluruh dugaan terbukti secara hukum, serupa dengan tindakan tegas yang pernah diambil terhadap Ponpes Ndholo Kusumo sebelumnya. (AS/I-1)


















































