
Oleh: Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah
REPUBLIKA.CO.ID, Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di hari pelantikannya di Istana Negara beberapa waktu lalu bahwa pemerintah akan menangani sampah sesuai standar global sepertinya akan membawa optimisme baru untuk menghadirkan lingkungan berkelanjutan. Terbayanglah lingkungan permukiman dan perkotaan yang tampak bersih, indah, serta menyehatkan. Rencana ini relevan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki problem sampah selesai di tingkat desa-kelurahan.
Pemerintah tentu sudah menyadari betapa peliknya mengurus sampah di negeri ini. Yakinlah bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah mengantongi seluruh datanya—yang ditunggu tinggal aksinya. Data tersebut berbunyi: darurat sampah.
Pertanyaannya, seberapa besar kesiapan Kementerian LH memperpendek bentang antara arah normatif (standar tinggi) dan realitas operasional pengelolaan sampah di lapangan selama ini? Apakah istilah standar global itu akan menjadi kenyataan atau omon-omon?
Gurita Sampah
Istilah darurat sampah memang tidak mengada-ada. Tanpa bermaksud mengabaikan seluruh upaya pemerintah selama ini, kenyataannya problem persampahan saat ini memang telah membentuk gurita raksasa. Banyak tempat pengelohan akhir (TPA) overload, berhenti atau dihentikan pengoperasiannya. Artinya, sistem pengelolaan sampah selama ini gagal. Dan kita tahu, konsekuensi dari dampak buruk ekologisnya sangat panjang.
Pertama, tidak ada sistem pemilahan sampah secara sistematis dan konsisten yang dilakukan dari sumbernya hingga TPA. Pemilahan hanya dilakukan di beberapa TPA yang didesain sebagai pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS). Dan untuk pekerjaan ini biayanya sangat besar, bahkan termasuk salah satu elemen biaya terbesar perusahaan. Itulah satu di antara sebab mengapa kinerja PLTS tidak layak secara bisnis.
Di lapangan, akibat ketiadaan pemilahan ini telah memperpanjang rantai distribusi sampah yang menyimpan kerentanan di setiap simpulnya. Misalnya, ketika satu titik gagal bekerja—truk tidak datang, tempat penampungan sementara (TPS) penuh, atau TPA overload—, maka seluruh sistem ikut terganggu. Dalam konteks seperti ini, gagasan untuk menyelesaikan sampah di tingkat desa atau kelurahan justru masuk akal: memotong rantai panjang menjadi simpul-simpul pendek yang lebih terkendali, selain efektif dan efisien.
Kedua, problem infrastruktur persampahan kita jauh dari memadai. Tidak sedikit TPA di Indonesia masih beroperasi dengan konsep open dumping, sebuah metode yang secara global telah lama ditinggalkan karena dampaknya terhadap pencemaran tanah, air, dan udara. Artinya, sistem selama ini hanya menyimpan bom waktu kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, berbicara tentang standar global tanpa pembaruan infrastruktur berisiko menciptakan kontradiksi: standar tinggi akan bertemu dengan praktik lama.
Pendekatan konvensional yang selama ini dominan—mengumpulkan, mengangkut, lalu membuang—menyisakan persoalan ekologis serius. Penumpukan sampah di satu titik menciptakan tekanan baru terhadap lingkungan, dari emisi gas hingga pencemaran air tanah. Cara ini tidak bersifat menyelesaikan masalah. Alam tetap menanggung beban yang sama, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda.
Ketiga, lemahnya koordinasi antarlevel birokrasi. Kita kerap mendengar kebijakan penanganan sampah yang tampak progresif di atas kertas, tetapi melemah dalam implementasinya. Koordinasi lintaslevel pemerintahan tidak selalu berjalan mulus, di antaranya berkaitan dengan kapasitas fiskal dan teknis daerah. Tanpa komitmen yang konsisten dan pengawasan yang tegas, agenda ‘naik kelas’ ke standar global pengelolaan sampah mudah tereduksi menjadi program jangka pendek yang tidak berkelanjutan.
Pelibatan Masyarakat
Kemauan pemerintah untuk naik kelas ke standar global itu tentu hal terpuji, dan sudah selayaknya dilakukan. Selain tak dapat dilakukan seketika, tugas persiapan ke sana tidak dapat seluruhnya dibebankan kepada negara. Ada dimensi kultural sangat penting, yakni etos masyarakat dalam memperlakukan sampah. Selama ini, pemilahan sampah dari sumbernya masih menjadi praktik yang sporadis, anget-anget tahi ayam, bukan kebiasaan kolektif. Tanpa perubahan etos ini, setiap upaya teknis akan terus berhadapan dengan beban yang berulang.
Dalam diskursus global, pelibatan masyarakat ini bukan hal sepele, bahkan telah lama disuarakan. Paul Connett—seorang profesor kimia lingkungan sekaligus aktivis gerakan zero waste—mulai intens menyuarakan pendekatan ini sejak dekade 1990-an, dan gagasannya semakin sistematis melalui bukunya The Zero Waste Solution (2013). Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang berkelanjutan harus dimulai dari pengurangan di sumber dan keterlibatan masyarakat, bukan semata mengandalkan teknologi di hilir.
Sementara William McDonough—arsitek dan pemikir desain berkelanjutan asal Amerika Serikat—mengemukakan gagasan bahwa dalam sistem yang benar, ‘sampah adalah makanan’ (waste equals food). Pandangan ini ia kembangkan bersama Michael Braungart dalam buku Cradle to Cradle: Remaking the Way We Make Things (2002). Mereka menekankan bahwa desain produk dan sistem produksi harus memastikan tidak ada material yang benar-benar menjadi ‘sampah’, karena semuanya dirancang untuk kembali ke siklus alam atau industri.
Di sinilah relevansi pernyataan Jumhur dan arahan Presiden menemukan uji nyatanya. Jika desa dan kelurahan benar-benar dijadikan basis penyelesaian, maka yang dibangun bukan hanya fasilitas, tetapi juga sistem dan kesadaran. Pemilahan harus menjadi kebiasaan, pengolahan skala lokal harus didukung, dan rantai distribusi sampah harus dipersingkat. Pada saat yang sama, infrastruktur dan pengorganisasian di tingkat akhir perlu ditingkatkan agar tidak lagi bertumpu pada praktik yang merusak lingkungan.
Dengan demikian, standar global tidak seharusnya dipahami sebagai sesuatu yang jauh dan abstrak. Ia justru menemukan maknanya ketika diterjemahkan ke dalam tindakan yang dekat dan konkret: dari dapur rumah tangga hingga kebijakan nasional, dari perilaku individu hingga tata kelola institusi.
Apakah gurita sampah dapat benar-benar diurai kelak? Apakah desa mampu berdiri sebagai simpul penyelesaian sampah? Apakah lingkungan memperoleh kembali keseimbangannya? Jika itu tidak terjadi, maka pernyataan ‘standar global’ itu hanya akan menjadi bagian dari daftar panjang omon-omon.

2 hours ago
1















































