Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua orang tersangka, yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan langkah ini dilakukan agar kedua buron tersebut tak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan.
Dalam kasus yang melibatkan Riza, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Riza selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sebagai tersangka.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Sementara itu, Jurist merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Kejagung. Eks Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merupakan salah satu buron dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejagung.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Minyak