Ilustrasi(Dok Istimewa)
PENEGAKAN hukum pidana perpajakan di Indonesia dinilai membutuhkan pembaruan agar pertanggungjawaban korporasi dan direksi lebih jelas, terukur, dan tidak menimbulkan disparitas putusan. Kepastian hukum penting untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan penegakan berjalan adil.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) Sujatmiko mengatakan pembaruan perlu dilakukan melalui penguatan aturan, pedoman peradilan, serta koordinasi antarpenegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Sujatmiko dalam sidang disertasinya berjudul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Dalam Tindak Pidana Perpajakan yang Dilakukan Oleh Direksi Perseroan Terbatas, di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam disertasinya, Sujatmiko mengajukan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada pembentuk undang-undang, lembaga peradilan, serta lembaga eksekutif penegak hukum perpajakan.
“Saran itu merupakan penerapan langsung enam elemen Model DPD-Tax agar temuan tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan dapat diwujudkan dalam pembaruan hukum dan praktik penegakan,” kata Sujatmiko.
Ia merekomendasikan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menegaskan korporasi sebagai subjek hukum pidana perpajakan. Menurutnya, selama ini kedudukan korporasi masih bertumpu pada penafsiran frasa setiap orang dan regulasi turunan.
Revisi UU KUP juga dipandang perlu diharmonisasikan dengan Pasal 45 KUHP Nasional serta mengatur diferensiasi peran dan sistem sanksi secara proporsional melalui Model DPD-Tax.
Matriks empat variabel yang mempertimbangkan kewenangan, kepentingan, kesalahan, dan manfaat perlu dituangkan dalam norma agar penentuan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara sistematis. Dengan demikian, dapat ditentukan secara lebih jelas apakah direksi, korporasi, atau keduanya yang harus bertanggung jawab.
Sujatmiko juga mengusulkan sistem sanksi berlapis, mulai dari denda berlipat, pencabutan izin dan pembubaran sebagai pidana tambahan, hingga pemulihan kerugian negara. Penuntutan terhadap direksi dan korporasi secara simultan juga perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pengaturan tersebut harus memastikan sanksi proporsional dengan peran, kesalahan, dan manfaat yang diperoleh tiap pihak dalam perkara pajak,” ujarnya.
Di sisi peradilan, Sujatmiko mendorong Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran baru atau merevisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pedoman tersebut dinilai perlu mengadopsi enam elemen Model DPD-Tax, termasuk doktrin identifikasi dan doktrin budaya korporasi, sehingga hakim memiliki standar penalaran yang lebih seragam dalam menentukan subjek yang bertanggung jawab.
“Standar tersebut memberi hakim kerangka penalaran seragam untuk menentukan subjek bertanggung jawab dan sanksi, serta memperkuat kepastian hukum bagi para pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung didorong menyusun protokol koordinasi bersama sejak pemeriksaan administrasi perpajakan hingga penuntutan pidana. Protokol diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan, mencegah tumpang tindih, serta memastikan peralihan perkara dari ranah administrasi ke pidana berdasarkan kriteria yang terukur.
Sujatmiko juga mendorong sistem pemantauan kepatuhan perpajakan sebagai filter sebelum penegakan pidana. Hukum pidana, kata dia, perlu ditempatkan sebagai ultimum remedium, sementara sanksi administratif dan pemulihan kerugian negara menjadi jalur utama sepanjang memungkinkan.
Pendekatan itu sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam Model DPD-Tax yang tidak hanya berorientasi menghukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mencegah pengulangan pelanggaran melalui perbaikan tata kelola korporasi.
“Integrasi administrasi perpajakan demikian menjadikan penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mencegah pengulangan tindak pidana,” kata Sujatmiko.
Menurutnya, penerapan rekomendasi perlu dilakukan bertahap sesuai kewenangan masing-masing lembaga agar pembaruan hukum dan praktik penegakan perpajakan berjalan selaras dengan kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan Pancasila. Dalam sidang tersebut, Sujatmiko dibimbing Promotor Prof Dr Agus Surono SH, Prof Dr Adnan Hamid SH, serta Dr Agung Iriantoro SH MH.


















































