Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M

3 hours ago 1
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M Dokumentasi: Bea Cukai menggelar konferensi pers soal gagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026)(ANTARA/Bayu Saputra)

KANTOR Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan periode 2025 hingga Juli 2026. Tindakan tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Rincian barang bukti terdiri dari 12.979.847 batang rokok ilegal, 28.263,7 gram hasil tembakau lainnya, serta 1.506 botol atau setara 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus pelaksanaan fungsi community protector. "Operasi ini wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan. Selain pemusnahan, Bea Cukai juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar melalui mekanisme ultimum remedium dari sebagian perkara yang diselesaikan.

Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan tren penyelundupan rokok ilegal meningkat tajam. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya telah menggagalkan 1,2 miliar batang rokok ilegal, naik hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 600 juta batang.

Peredaran BKC ilegal ini berdampak serius pada hilangnya komponen penerimaan negara, mulai dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok untuk PAD, hingga PPN HT. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO memperkirakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal secara nasional bisa mencapai Rp15 triliun per tahun.

Proses pemusnahan ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. (I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |