Perlawanan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji

3 weeks ago 35
Perlawanan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.(Antara)

MENTERI Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji secara kooperatif. Hal ini disampaikan Yaqut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau perlawanannya dalam sidang putusan sela, Kamis (27/8).

Yaqut menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan hakim dan akan menyampaikan fakta-fakta secara terang dalam persidangan mendatang. Ia berharap proses hukum ini dapat mengungkap pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

"Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," ujar Yaqut seusai persidangan.

Dalam perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 ini, Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut bersumber dari pengalihan dan pengaturan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen yang dinilai tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan mekanisme Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) atau Masa Tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai prosedur resmi.

Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji:

Komponen Kerugian Nilai (Estimasi)
Selisih penerimaan/pengeluaran PIHK (Jamaah tidak berhak) Rp438,22 Miliar
Biaya percepatan pengisian kuota tambahan (2023 & 2024) Rp143,92 Miliar
Penjualan kuota petugas haji khusus 2024 Rp39,95 Miliar
Total Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Keterlibatan Pihak Lain dan Keuntungan Pribadi

Jaksa mendakwa tindakan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota tersebut diduga bertujuan mengakomodir permintaan asosiasi PIHK dengan imbalan biaya percepatan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yaqut secara pribadi diduga diperkaya senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar dari praktik tersebut.

Atas perbuatannya, eks Menag ini didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara pada Selasa, 1 September mendatang, setelah menilai keberatan pihak terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |