Pigai Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri

4 hours ago 6
Pigai Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri Menteri Hak Azasi Manusia Natalius Pigai(MI/Bayu Anggoro)

MENTERI Hak Azasi Manusia Natalius Pigai menegaskan warga tidak boleh main hakim sendiri meski terhadap begal. Penanganan terhadap segala bentuk kejahatan mutlak menjadi wewenang aparat penegak hukum yang telah diberi mandat oleh undang-undang.

Hal ini disampaikannya untuk merespons dinamika keamanan di tengah masyarakat, termasuk kasus-kasus kekerasan di luar prosedur hukum yang sering terjadi. "Yang benar itu adalah kriminal ditangani oleh aparat diberi wewenang oleh undang-undang. Siapa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk khususnya yang terkait dengan penanganan proses penegakan hukum? Maka aparat Kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan, pihak di luar selain lembaga atau instansi yang tidak diberi kewenangan tidak boleh menentukan hukuman terhadap pelaku kejahatan. "Apalagi yang sifatnya main hakim sendiri. Coba bapak-ibu bayangkan, orang yang diduga mencuri ayam dibunuh sampai mati," kata Pigai di Bandung, Selasa (28/7).

Oleh karena itu, ia mengimbau pihak terkait agar tidak memberikan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada mekanisme penegakan hukum melalui instansi berwenang.

"Kalau kita tahu bahwa yang bersangkutan itu adalah begal, laporkan saja polisi. Nanti polisi menangkap yang bersangkutan baru diproses hukum, ya. Proses hukum. Karena apa? Itulah tugas kita," katanya.

Pigai pun turut mengingatkan para pemegang kekuasaan dan pejabat publik dari tingkat pusat hingga daerah agar berhati-hati dan senantiasa berdiri di atas koridor hukum. Ia menyontohkan kasus hukum internasional yang menjerat mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait kebijakan penindakan di luar proses peradilan.

Menurutnya, kelalaian pejabat kementerian terkait dalam mengantisipasi tindakan di luar hukum pada masa lalu berujung pada pertanggungjawaban hukum internasional di Mahkamah Pidana Internasional. "Ingat ya waktu Presiden Duterte (Filipina) itu dia membunuh ribuan narkotika di jalanan, ribuan orang pengedar narkotika dan pemakai. Setelah itu Duterte turun dari presiden, apa yang terjadi ICC langsung, Interpol tangkap dia di Manila, dibawa ke sekarang ada di Den Haag di Belanda," katanya. (E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |