PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta

5 days ago 2
PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta.(MI)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah. Dalam putusannya, hakim menetapkan Roy Suryo berhak menerima ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026. Hakim menegaskan bahwa ganti rugi imateriil merupakan hak konstitusional bagi seseorang yang mengalami upaya paksa tanpa alasan sah menurut undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) KUHAP.

Pertimbangan Hakim Terkait Ganti Rugi

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Hakim menyatakan bahwa kompensasi akibat penahanan tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial. Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan awal Roy Suryo sebesar Rp100 juta.

Beberapa poin utama pertimbangan hakim meliputi:

  • Stigma Sosial: Hakim mengakui adanya stigma sosial yang dialami Roy akibat penggeledahan dan penahanan yang cacat formil serta materiil.
  • Beban Psikologis: Dalil beban psikologis ditolak karena tidak disertai bukti pemeriksaan dari ahli seperti psikolog atau psikiater. Status sosial sebagai tokoh publik tidak bisa menjadi dasar penentuan beban psikologis.
  • Durasi Upaya Paksa: Hakim mempertimbangkan Roy telah berada dalam upaya paksa yang tidak sah selama empat hari.
Jenis Tuntutan Status Putusan Nilai/Keterangan
Ganti Rugi Imateriil Dikabulkan Sebagian Rp5.000.000
Pendapatan YouTube Ditolak Kurang bukti pendapatan berkelanjutan
Biaya Jasa Advokat Ditolak Pilihan sadar pemohon (bukan beban negara)

Kewajiban Pembayaran oleh Kementerian Keuangan

Hakim memerintahkan Menteri Keuangan (Turut Termohon II) untuk melakukan pembayaran ganti rugi tersebut. Hal ini didasarkan pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Meskipun terdapat mekanisme dana abadi dalam KUHAP baru, hakim menilai aturan pelaksanaannya belum lengkap, sehingga ketentuan PP 92/2015 tetap berlaku sebagai acuan hukum utama. Hakim juga menolak dalil bahwa pembayaran harus melalui mekanisme penganggaran kementerian terkait karena aturan ganti rugi upaya paksa bersifat khusus (lex specialis).

Di sisi lain, hakim menolak tuntutan kerugian materiil Roy Suryo terkait kehilangan pendapatan YouTube sebesar Rp3 juta per hari selama masa penahanan. Hakim menilai klaim tersebut tidak didukung bukti kuat yang menunjukkan pendapatan tersebut bersifat berkelanjutan. Dengan demikian, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk hal-hal selain yang telah dikabulkan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |