Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Kasus Pig Butchering Rp41,1 Miliar ke JPU

3 days ago 2
Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Kasus Pig Butchering Rp41,1 Miliar ke JPU Para tersangka kasus penipuan online di Jawa Tengah.(Dok. Laman Polres Klaten)

DIREKTORAT Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan online (online scam) lintas negara bermodus pig butchering. Jaringan kejahatan ini meraup keuntungan mencapai USD2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta pada Rabu (16/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan penyerahan ini, kasus tersebut resmi memasuki tahap penuntutan di persidangan.

Menyasar Ribuan Warga Amerika Serikat

Kasus ini pertama kali terendus oleh Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online berskala internasional. Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang dijadikan sebagai pusat operasional jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini beroperasi dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utama mereka adalah warga negara Amerika Serikat. Tercatat sekitar 5.000 orang menjadi target operasi, dengan sedikitnya 133 orang dipastikan menjadi korban.

Modus Manipulasi Emosional dan Investasi Kripto

Modus penipuan pig butchering ini dilakukan secara rapi. Pelaku membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan serta media sosial menggunakan identitas palsu. Untuk meyakinkan korban, sindikat ini memanfaatkan foto, video, hingga panggilan video palsu.

Setelah korban terjerat secara emosional, pelaku mulai mengarahkan mereka untuk melakukan investasi atau trading aset kripto melalui platform khusus yang sepenuhnya dikendalikan oleh jaringan tersebut. Begitu dana disetorkan, uang langsung dikuasai oleh pelaku dan korban tidak dapat menarik kembali modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Koordinasi Lintas Negara dengan FBI

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).

Mengingat dimensi kejahatan yang bersifat lintas negara, penyidik Polda Jateng berkoordinasi erat dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi. Dari 38 tersangka yang diamankan, jaringan ini diketahui melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Sejumlah barang bukti penting turut diserahkan ke kejaksaan, meliputi perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta peralatan elektronik lain yang menunjang aktivitas penipuan.

Imbauan Waspada di Ruang Digital

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar memetik pelajaran dari kasus ini dan lebih waspada terhadap interaksi di ruang digital, khususnya yang melibatkan hubungan personal.

“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” kata Yuliyanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan atau platform investasi sebelum menyetorkan dana, serta tidak mudah memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi resmi. “Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |