Petugas Kepolisian menata barang bukti minuman beralkohol ilegal untuk dimusnahkan saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar dari tanggal 25 Juni hingga 14 Juli 2026 berhasil mengungkap sebanyak 198 kasus narkoba dengan tersangka 245 orang dan 2.122 kasus miras ilegal dengan tersangka 2.123 orang sekaligus menyita barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotoprika, 120.688 butir obat terlarang serta 227.489 botol miras ilegal. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 227.489 botol minuman keras ilegal yang disita selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026. Selain minuman keras ilegal, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 198 kasus yang melibatkan 245 tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Selama operasi berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap 2.122 kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 2.123 tersangka. Polda Jawa Tengah menegaskan Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras ilegal hasil Operasi Pekat II Candi 2026 sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026 itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama jajaran juga mengungkap ratusan kasus narkotika serta ribuan kasus peredaran minuman keras ilegal dengan ribuan tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti.
sumber : Antara Foto

8 hours ago
8

















































