Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kutim dan Kukar yang digelar Polda Kaltim.(MI/Ervan)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan total 3.085 liter BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi dan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (16/9). Agenda tersebut turut dihadiri oleh Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim. "Petugas menyita total 3.085 liter BBM yang terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar. Selain itu, kami juga mengamankan kendaraan, puluhan jeriken, pompa elektrik, serta selang dan corong," ungkapnya.
Kronologi Pengungkapan di Kukar
Kasus pertama terungkap pada Jumat (28/8) di Jalan Muso Salim, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan Solar yang dibeli dari SPBU SP5 Muara Kaman. Di lokasi, petugas memeriksa seorang perempuan berinisial RPS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 jeriken kapasitas 35 liter dan 12 jeriken kapasitas 20 liter berisi Bio Solar dengan total mencapai 1.130 liter. Pelaku berinisial PB diduga membeli Solar tersebut seharga Rp6.800 per liter untuk digunakan pada alat transportasi pribadi seperti truk dan ekskavator, yang memicu penyimpangan alokasi subsidi di wilayah tersebut.
Modus Pengetap di Kutai Timur
Kasus kedua diungkap pada Rabu (2/9) di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Polisi mencegat satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI yang mengangkut 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.
Terduga pelaku berinisial MS diketahui membeli Pertalite dari pengetap seharga Rp12.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp13.000 per liter. Sementara Bio Solar dibeli seharga Rp10.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp13.500 per liter kepada pengecer di wilayah Kutim.
Barang Bukti Kasus Kutim:
- 1 unit mobil pikap
- 48 jeriken berisi Pertalite
- 44 jeriken berisi Bio Solar
- Selang modifikasi dan corong
Ancaman Pidana
Polda Kaltim saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabid Humas menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


















































