Polda Kaltim Sita Aset Miliaran Bandar Narkoba di Paser, Diduga terkait TPPU

4 hours ago 1
Polda Kaltim Sita Aset Miliaran Bandar Narkoba di Paser, Diduga terkait TPPU Uang tunai sitaan senilai Rp1 M salah satu aset milik tersangka MYF bandar narkotika diduga hasil TPPU.(Dok. Humas Polda Kaltim)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan keberhasilan signifikan dalam pemberantasan jaringan narkotika. Selain menangkap seorang bandar sabu berinisial MYF (54) di Kabupaten Paser, penyidik juga menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset bernilai miliaran rupiah, termasuk perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat merupakan hasil dari bisnis haram narkotika. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa tersangka MYF merupakan warga Kabupaten Paser yang diduga telah menjalankan bisnis peredaran sabu sejak 2023 di wilayah Muara Komam.

“Penyidik menemukan indikasi bahwa keuntungan dari bisnis haram tersebut dialihkan ke berbagai bentuk aset,” ujar Romylus di Balikpapan, Kamis (30/7).

Penyitaan Aset Pertama dengan Lahan Sawit

Pengungkapan dugaan TPPU ini menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum narkotika di Kaltim. Dalam Operasi Antik 2026 tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis.

“Selain uang tunai Rp1 miliar, penyidik menyita satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, serta sertifikat hak milik,” jelas Romylus.

Selain aset fisik dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika berupa satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi seberat 2,17 gram, timbangan digital, serta plastik klip pembungkus.

Berdasarkan hasil penyidikan, MYF diketahui mampu mengedarkan sabu antara 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan, tersangka memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain.

Komitmen Memiskinkan Bandar

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Romylus menegaskan bahwa penyitaan lahan sawit seluas 13 hektare ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam kasus TPPU narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.

Langkah tegas ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dengan cara memutus rantai ekonominya.

“Pesan Bapak Kapolda jelas, kami siap memiskinkan para pelaku dan bandar narkoba. Kami tidak main-main,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MYF dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta penyitaan seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana narkotika. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |