Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB

4 weeks ago 6
Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB Ilustrasi.(Magnific)

POLDA Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait langkah hukum yang diambil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terhadap rekening penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan terkait aktivitas penghimpunan dana masyarakat oleh kelompok tersebut.

"Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Perlu kami luruskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dasar Hukum Penundaan Transaksi

Budi memaparkan bahwa penundaan transaksi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan aturan tersebut, penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja.

Selama masa penundaan, status dana tetap berada di dalam rekening pemilik dan tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik. Jika jangka waktu lima hari tersebut berakhir tanpa ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan, rekening dapat kembali digunakan secara normal sesuai ketentuan perbankan.

Selain UU TPPU, penyelidik juga menyertakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum penyelidikan aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Koordinasi dengan OJK dan Kemensos

Dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan, Polda Metro Jaya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Kepolisian juga menjalin koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah koordinasi ini bertujuan untuk membedah mekanisme pengumpulan dana, tujuan penghimpunan, penggunaan uang tersebut, hingga aspek pertanggungjawabannya kepada publik.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," pungkas Budi. (Ant/I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |