Polda Metro Jaya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Saat ini, tim dokter forensik yang dipimpin Prof. Ahmad Yudianto telah mengambil sampel jaringan dan organ untuk uji histopatologi serta toksikologi.(Antara)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara kematian Sutrimo ke tahap penyidikan. Langkah ini ditandai dengan proses ekshumasi dan autopsi jenazah guna mengungkap dugaan tindak pidana di balik kematian yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah pihaknya menerima pelimpahan dua laporan polisi (LP) yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Mabes Polri dan Polresta Banyumas. Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penanganan kasus kini dipusatkan di Jakarta.
Kronologi dan Temuan Awal
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Meski awalnya keluarga sempat mengikhlaskan, munculnya kabar simpang siur dan sejumlah kejanggalan mendorong pihak keluarga melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8).
Beberapa poin kejanggalan yang didalami penyidik meliputi:
- Kondisi saat korban ditemukan di lokasi kejadian.
- Proses pengantaran menuju rumah sakit.
- Prosedur penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.
- Informasi mengenai barang-barang milik almarhum yang hingga kini belum diserahkan kepada keluarga.
Data Teknis Penyidikan (Per 12 Agustus 2026):
| Lokasi Ekshumasi | Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Banyumas |
| Jumlah Saksi Diperiksa | 8 Orang |
| Status Perkara | Penyidikan (Ditemukan bukti permulaan cukup) |
| Estimasi Hasil Lab | 2 - 3 Minggu |
Respon Keluarga dan Mantan Jampidsus
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim advokatnya meminta publik untuk tidak membangun spekulasi liar terkait kasus ini. Febri Diansyah, anggota tim advokat, menegaskan bahwa pihak keluarga menghormati penuh proses scientific crime investigation yang sedang berjalan.
"Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan," ujar Febri Diansyah dalam keterangan resminya.
Selain itu, anggota tim advokat lainnya, Firman Wijaya, memberikan klarifikasi mengenai status pekerjaan almarhum. Ia membantah pemberitaan yang menyebut Sutrimo menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di lingkungan tertentu.
Transparansi Penyidikan
Kombes Iman Imannudin menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Saat ini, tim dokter forensik yang dipimpin Prof. Ahmad Yudianto telah mengambil sampel jaringan dan organ untuk uji histopatologi serta toksikologi.
Penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah hasil autopsi keluar dan disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi serta fakta hukum lainnya di lapangan. (Ant/I-1)
















































