Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga merekrut 83 anak untuk terlibat dalam aksi kerusuhan(Dok. Antara)
POLDA Metro Jaya mengungkap penangkapan tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga merekrut 83 anak untuk terlibat dalam aksi kerusuhan. Para tersangka memprovokasi anak-anak tersebut dengan iming-iming uang antara Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per anak.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti transfer yang ditemukan, ketiga tersangka meraup keuntungan total sekitar Rp3,4 juta dari aksi perekrutan ini.
"Dari hasil analisis konteks saat ini dan bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000," ujar Rita dilansir dari Antara, Sabtu (12/9).
Rita merinci peran masing-masing tersangka dalam menjaring massa anak-anak. Tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji imbalan Rp55 ribu per orang.
Tersangka N, seorang perempuan, merekrut 22 anak dengan janji Rp50 ribu, sementara tersangka P mengumpulkan delapan anak dengan iming-iming Rp40 ribu per anak.
Pihak kepolisian saat ini telah menahan ketiga tersangka dan terus mendalami adanya transaksi lain yang mencurigakan.
"Ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut ada kegiatan transaksi lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," tambah Rita.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam Pasal 76H juncto Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pasal ini membawa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. (Ant/Z-10)


















































