Polisi Bongkar Peredaran Vape Diduga Mengandung Etomidate di Batam

2 days ago 12
Polisi Bongkar Peredaran Vape Diduga Mengandung Etomidate di Batam Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, membongkar dugaan peredaran cartridge vape berisi narkotika.(MI/Hendri Kremer)

UNIT Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, membongkar dugaan peredaran cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate. Polisi menangkap dua tersangka berinisial HAU, 30, dan M, 60.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 74 cartridge vape merek THUGS yang diduga berisi cairan mengandung Etomidate. Barang bukti itu ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Hotel Nagoya Inn, Lubuk Baja, dan sebuah rumah di Perumahan Griya KDA, Sekupang.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan vape di kawasan Nagoya, Lubuk Baja.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja dengan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi Hotel Nagoya Inn pada Rabu (5/8) dan mengamankan HAU.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 74 cartridge vape berisikan cairan liquid yang diduga mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate,” kata Deni dalam konferensi pers di Mako Polsek Lubuk Baja, Jumat (7/8).

Dari HAU, polisi menemukan dua cartridge vape merek THUGS dengan kemasan warna emas. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber dan lokasi penyimpanan barang lainnya.

Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke Perumahan Griya KDA, Sekupang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan M dan melakukan pemeriksaan di rumahnya. Polisi menemukan 72 cartridge vape serupa yang disimpan di dalam rumah.

Selain cartridge vape, polisi menyita satu unit mobil Honda Jazz warna hitam bernomor polisi BP 1185 HY, dua telepon seluler, uang tunai Rp194.000, dan satu mesin cuci merek Aqua.

Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap asal-usul cartridge tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran vape yang diduga mengandung Etomidate di Batam. “Kami masih melakukan pengembangan,” ujar Deni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 610 Ayat (2) Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peredaran cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate tersebut. (E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |